Kamis, 12 Juli 2012

Buku Hukum Adat Kayaa’n Mendalam




PEMBUKAAN
Bahwa Hukum Adat Kayaan Medalaam telah hidup, tumbuh, dan berkembang bersamaan dengan kehidupan, pertumbuhan, dan perkembangan masyarakat adat Kayaan Medalaam dan keberadaan Kayaan Medalaam di muka bumi.
Bahwa Hukum Adat Kayaan Medalaam telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan dari masa ke masa menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat adat Kayaan dan masyarakat luas pada umumnya.
Mengingat sifat masyarakat Kayaan yang religius, maka Hukum Adat ini harus disesuaikan dengan agama yang sebagian besar dianut masyarakat Kayaan.
Bahwa Hukum Adat Kayaan Medalaam diciptakan dan dipergunakan dalam mengatur tatanan kehidupan sosial masyarakat Kayaan demi terciptanya kehidupan yang dinamis, harmonis, damai, dan sejahtera.
Bahwa tujuan utama penerapan Hukum Adat Kayaan adalah untuk mengatur dan mendidik masyarakat adat Kayaan dan masyarakat luar lainnya untuk sal ing menghargai dan saling menghormati sehingga tercipta suatu masyarakat yang dinamis, harmonis, damai, dan sejahtera
Bahwa untuk tetap terpeliharanya adat istiadat, hukum adat, dan kebiasaan-kebiasaan yang telah diakui baik sepanjang waktu dan agar tidak dilupakan oleh generasi penerus, serta untuk diketahui masyarakat luas, maka Hukum Adat Kayaan perlu dirumuskan dalam bentuk tertulis Hal tersebut mengingat pula kepada keberadaan Ketemenggungan Kayaan Medalaam sejak tahun 1894, Peraturan Menten Dalam Negeri RJ No. 3,Tahun 1997, Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat Daerah beserta seluruh Diktum yang Dipertimbangkan dan Keputusan Menten Kehutanan RI Nomor: /Kpts-II/1999, Tentang Pengukuhan dan Pengelolaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Di dalam Kawasan Hutan Negara beserta seluruh Diktum yang Dipertimbangkan.
Dengan berkat Allah yang maha kuasa, atas nama masyarakat adat Kayaan Medalaam, Hukum Adat Kayaan Medalaam ini disahkan penggunaannya oleh para penandatangan Naskah Hukum Adat Kayaan ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Hukum Adat ini mencakup istilah-istilah sebagai berikut :
1. Desa dan/atau kelurahan adalah Desa dan/atau Kelurahan seperti pengertian yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Jo. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Jo UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Jo Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1997, Bab I, Pasal 1, butir c
2. Masyarakat Kayaan adalah warga masyarakat yang tinggal di wilayah Hukum Adat Kayaan dan/atau yang diikat oleh pertalian keturunan, nilai, norma, keyakinan sosial budayayang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan/atau warga masyarakat Kayaan Medalaam.
3. Adat istiadat adalah seperangkat nilai atau norma, dan keyakinan sosial budaya masyarakat Kayaan yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan/atau masyarakat lainnya serta nilai-nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat Kayaan sebagaimana terwujud dalam berbagai perilaku yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Kayaan Medalaam.
4. Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Kayaan adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat Kayaan, yang merupakan satu kesatuan hukum tertentu yang pada dasamya dapat bersumber pada hukum adat atau adat isiriadat sebagaimana diakui keabsahannya oleh warga masyarakat Kayaan, dan oleh warga masyarakat lainnya yang masih berlaku dalam kehidupan masyarakat Kayaan Medalaam.
5. Lembaga adat Kayaan Medalaam adalah suatu organisasi adat masyarakat Kayaan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat Kayaan atau dalam suatu masyarakat hukum adat Kayaan yang berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat Kayaan yang berlaku.
6. Wilayah adat Kayaan Medalaam adalah wilayah satuan budaya tempat adat istiadat masyarakat Kayaan itu tumbuh, hidup, dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat masyarakat Kayaan.
7. Hak adat Kayaan adalah hak masyarakat kayaan untuk hidup dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat Kayaan sebagaimana tercantum dalam lembaga adat Kayaan, yang berdasarkan hukum adat dan yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat Kayaan Medalaam.
8. Masyarakat Hukum Adat Kayaan Medalaam adalah masyarakat penganut tradisi Kayaar: yang masih terikat dalam bentuk paguyuban, ada kelembagaan adat, ada wilayah hukum adat, ada hukum adat di dalam wilayah masyarakat hukum adat Kayaan.
9. Wilayah Hukum Adat Kayaan adalah wilayah baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Negara, termasuk sumberdaya alam yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri atau oleh nenek moyangnya, secara komunal atau individual, sesuai dengan adat dan tradisi Kayaan sejak zaman dahulu sampai sekarang.
10. Lembaga Masyarakat Hukum Adat Kayaan adalah persekutuan masyarakat hukum adat yang berbadan hukum dalam bentuk perserikatan/perkumpulan atau persekutuan antara keluarga anggota masyarakat Kayaan Medalaam.
11. Musyawarah masyarakat adat adalah musyawarah adat pemuka-pemuka adat Kayaan yang mewakili dusun dan/atau Icampung masing-masing.


12. Hukum Adat Kayaan adalah suatu bentuk peraturan tertulis atau tidak tertulis yang berisikan adat istiadat, kebiasaan, nilai-nilai tradisi, kaidah-kaidah/norma-norma dan praktek-praktek kehidupan sehari-hari yang diterima, diakui serta dijalankan oleh masyarakat adat Kayaan Medalaam.
13. Hukum Adat Kayaan Medalaam adalah hukum adat yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat Kayaan dan tercermin dalam pola-pola tindakan masyarakat Kayaan sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan adat Kayaan dan/atau kepentingan nasional.
14. Alat Pembuktian Hak adalah alat bantu yang dapat digunakan untuk menunjukkan adanya hak-hak penguasaan kepemilikan oleh masyarakat hukum adat di dalam wilayah masyarakat hukum adat Kayaan dan alat pembuktian hak tersebut dapat berupa alat pembuktian tertulis, tidak tertulis, dan pembuktian fisik.
Pasal 2
Hukum Adat Kayaan Medalaam berlaku bagi setiap penduduk yang berdiam di Wilayah Hukum Adat Kayaan dan/atau warga masyarakat lain yang berperkara dengan Masyarakat Adat Kayaan dan/atau yang memiliki pertalian keturunan, nilai, norma, dan keyakinan sosial dengan masyarakat desa dan/atau warga masyarakat Kayaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3


1. Maksud Hukum Adat Kayaan Medalaam adalah untuk mendorong dan memngkatkan penghayatan masyarakat terhadap nilai-nilai adat istiadat dan norma serta mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat guna kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional terutama di wilayah masyarakat adat Kayaan
2. Tujuan diberlakukannya Hukum Adat Kayaan Medalaam adalah untuk Mendidik dan Mewujudkan Masyarakat Adat Kayaan yang harmonis, rukun, damai, dan sejahtera, meningkatkan peranan nilai-nilai adat istiadat dan norma yang hidup dalam masyarakat Kayaan, dan lembaga adat dalam menunjang pembangunan masyarakat Kayaan yang sejahtera khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, serta untuk meningkatkan ketahanan nasional.




BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT
Pasal 4
1. Lembaga Adat Kayaan adalah wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala adat/pemangku adat dan pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan desa/kelurahan yang berkedudukan di desa/kelurahan satuan masyarakat Kayaan.
2. Lembaga Adat Kayaan dipimpin oleh seorang Temenggung (Pengulaan Awaang Daleh).
3. Temenggung dibantu oleh Pengulaan Daleh dan Pengulaan Ukung.
4. Pengurus Adat pada tingkat kampung kompleks (gabungan beberapa dusun), terdiri dari satu orang yang disebut Pengulaan Daleh.
5. Pengurus Adat pada tingkat dusun, terdiri dari tiga orang yang disebut Pengulaan Ukung.
6. Baik Temenggung (Pengulaan Awang Daleh), Pengulaan Daleh, dan Pengulaan Ukung dipilih oleh masyarakat Kayaan untuk masajabatan 5 tahun dan dapatdipilih kembali untuk masajabatan berikurnya.
7. Dalam melaksanakan tugasnya temenggung didampingi oleh penasihat adat yang berjumlah 7 (tujuh) orang.
8. Penasihat adat dipilih oleh seluruh pengurus adat dari tingkat pengulaan ukung, pengulaan daleh, dan temenggung dalam suatu masyawarah pengurus adat untuk masajabatan lima, tahun dan dapat dipilih kembali untuk masajabatan berikutnya.
9. Pengurus lembaga adat Kayaan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga desa dan/atau lembaga keagamaan.
10. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga adat melakukan hubungan koordinasi dengan lembaga pemerintahan desa dan/atau lembaga keagamaan.
11. Lembaga Adat Kayaan mempunyai tugas :
a. Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada masyarakat adat Kayaan sendiri.
b. Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan lembaga keagamaan.
c. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, nilai, norma, dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat adat Kayaan, maupun dengan pihak luar.
d. Memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang baik dalam masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
e. Mewujudkan hubungan yang harmonis dan demokratis antara pemangku adat dan pemuka adat dengan masyarakat dan pihak lainnya di luar masyarakat adat Kayaan.
12. Jika ada perbedaan pendapat antara lembaga adat dengan pemerintah, dengan lembaga keagamaan atau dengan lembaga adat dari masyarakat adat lainnya atau dengan masyarakat Kayaan, perbedaan itu diselesaikan secara musyawarah/mufakat. Apabila tidak berhasil diselesaikan, upaya penyelesaian dilakukati oleh lembaga adat yang lebih tinggi tingkatannya dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat


BAB IV
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT
Pasal 5


1. Lembaga Adat Kayaan mempunyai hak dan wewenang sebagai benkut :
a. mewakili Masyarakat Adat Kayaan baik ke dalam maupun ke luar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan keberadaan adat istiadat Kayaan;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau sumber daya serta harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat, nilai, norma, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Lembaga Adat Kayaan berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Bab III, Pasal 4, Ayat 11, dan kewajiban-kewajiban seperti berikut :
a. menggali, melaksanakan, dan memelihara adat istiadat, nilai, norma, dan kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam Masyarakat Kayaan;
b. melakukan penilaian yang berkesinambungan terhadap adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Kayaan dan mengambil tindakan pencegahan dengan meniadakan adat istiadat dan/atau kebiasaan yang diperkirakan dapat menimbulkan pengaruh yang tidak baik terhadap masa depan masyarakat Kayaan ; c memelihara stabilitas masyarakat Kayaan dalam bingkai stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, sehingga dapat memberi peluang kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dalam segala bidang;
c. menciptakan suasana kondusif masyarakat Kayaan yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
d. memetakan, mendata, dan melestarikan lingkungan hidup, baik yang termasuk dalam wilayah adat Kayaan maupun lingkungan hidup pada umumnya
3. Lembaga adat Kayaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adat Kayaan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun pada waktu pelaksanaan dange Kayaan Medalaam.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 6
1. Sesuai dengan bunyi Bab VI, Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3, Tahun 1997, Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah, maka pembiayaan, pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat dibebankan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II melalui APBD masing-masing
2. Swadaya masyarakat adat Kayaan sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan adat dan peraturan yang berlaku.
3. Pendapan Asli Masyarakat Adat Kayaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan adat dan peraturan yang berlaku.
BAB VI
BATAS-BATAS BERLAKUNYA HUKUM ADAT KAYAAN
Pasal 7
1. Suatu perbuatan tidak dapat dikenakan hukum adat Kayaan, kecuaJi atas kekuatan hukum adat Kayaan yang berlaku.
2. Jika sesudah perbuatan pelanggaran hukum adat Kayaan dilakukan, terjadi perubahan hukum adat Kayaan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada lembaga adat Kayaan.
3. Hukum Adat Kayaan berlaku dan dikenakan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran adat di dalam wilayah Hukum Adat Kayaan dan/atau terhadap orang yang diikat oleh pertalian keturunan Kayaan, norma, nilai, dan keyakinan sosial satuan masyarakat Kayaan.
4. Hukum Adat Kayaan tidak meniadakan hukum pidana atau hukum perdata sebagai akibat dari suatu perbuatan yang memang melanggar perundang-undangan negara yang berlaku, tetapi sebaliknya justru menguatkan hukum negara.
5. Dalam hubungannya dengan norma keagamaan, hukum adat kayaan tidak boleh bertentangan, tetapi justru menjadi penguat norma keagamaan.
6. Setiap pelanggar hukum adat Kayaan yang karena kejahatan yang dilakukannya dituntut dan termasuk tindak pidana wajib dilaporkan dan/atau diserahkan oleh lembaga adat kepada pihak yang berwenang.
BAB VII
TENTANG HUKUMAN ADAT
Pasal 8


Hukuman Adat bagi pelanggar Hukum Adat Kayaan terdiri atas :
a. Pemutusan hubungan kekerabatan
b. Denda
c. Pencabutan hak-hak tertentu
d. Perampasan barang-barang tertentu
e. Pengumuman putusan hukum oleh lembaga adat
Hukuman Adat Pemutusan Hubungan Kekerabatan:
Pasal 9
1. Pemutusan hubungan kekerabatan dilakukan oleh lembaga adat, setelah putusan hukuman adat ditetapkan oleh lembaga adat.
2. Pemutusan hubungan kekerabatan ditetapkan dengan tidak memperkenankan pelanggar hukum adat Kayaan untuk memasuki wilayah masyarakat adat Kayaan selama masa hukuman yang ditetapkan oleh lembaga adat.
Hukuman Adat Bersyarat :
Pasal 10
Lembaga adat Kayaan menjatuhkan hukuman adat bersyarat bilamana pelary.rar hukum adat yang dinyatakan bersalah dan atas pertimbangan tertentu, seperti atas pe ' nbangan usia, pelanggaran ringan, pelanggar telah ada kesepakatan dengan pihak yam: dirugikan, dll., diberikan hukuman percobaan atau hukumannya dihapus, kecuali yang bersangivUtan melakukan pelanggaran adat serupa dan/atau lainnya selama masa percobaan
Denda :
Pasal 11
Hukuman denda dalam hukum adat Kayaan terdiri atas :
a. Denda barang
b. Denda uang
Denda Barang :
1. Sesuai dengan fungsi pembinaan dan pendidikan yang terkandung dalam Hukum Adat Kayaan, maka hukuman denda berupa barang selalu menjadi yang diutamakan; barang sebagai hukuman denda akan abadi sifatnya, mengingatkan pelanggar dan yang dirugikan untuk jangka waktu yang tak terbatas; hukuman denda barang yang lumrah berupa gong (tawak), mandau, mudi, keratung, tempayan (tajoo), manik-manik (inuu'), kain, dll , sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2. Besarnya denda diputuskan oleh lembaga adat Kayaan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran adat yang dilakukan.
Denda Uang :
Denda uang adalah denda pengganti barang; yang ternyata setelah barang tersebut telah diusahakan dan tidak mungkin lagi didapat, maka denda barang tersebut dapat diganti dengan uang yang besamya ditetapkan oleh lembaga adat Kayaan sesuai dengan nilai barang (bukan harga) tersebut; jadi, karena nilainya yang tinggi sebagai akibat pelanggaran adat, maka harga barang tersebut dalam mata uang dapat ditetapkan berlipat-lipat sesuai dengan tingkat pelanggaran adat yang dilakukan.
Pencabutan dan Pemulihan Hak-hak Tertentu
Pasal 12
1. Hak-hak adat bagi pelanggar hukum adat dapat dicabut oleh lembaga adat Kayaan sesuai dengan keputusan musyawarah adat yang berupa pencabutan atas hak-hak :
a. memegangjabatan tertentu;
b. memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan jabatan tertentu dalam hal jabatan adat dan/atau pemerintahan dalam dusun/desa/kelurahan hingga ada putusan lembaga adat „ berikutnya;
c. menjalankan perwalian atas anak atau keluarga
d. kepemilikan atas barang-barang tertentu
2. Hak-hak adat dapat dipulihkan oleh lembaga adat berdasarkan pertimbangan dan putusan lembaga adat berikutnya.
Penyitaan Barang-barang Tertentu
Pasal 13
1. Barang-barang milik pelanggar hukum adat yang diperoleh dari kejahatan adat atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan pelanggaran adat dapat disita oleh lembaga adat sebagai barang bukti.
2. Apabila barang-barang sitaan ridak diserahkan oleh pelanggar hukum adat, maka lembaga adat dapat menetapkan denda atas barang tersebut sesuai dengan taksiran yang ditetapkan oleh lembaga adat.
3. Warga/orang yang telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukum adat, tetapi pada saat perkara adat diputuskan, warga atau orang tersebut tidak/belum melaksanakan keputusan lembaga adat tersebut, maka lembaga adat dapat melakukan penyitaan jaminan atas barang/benda pelanggar hukum adat sebagai pengganti hukuman adat yang nilainya sesuai dengan hukuman adat dan setelah warga/orang yang bersangkutan melaksanakan keputusan lembaga adat, barang/benda jaminan dikembalikan oleh lembaga adat kepada pemiliknya.
4. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan lembaga adat, pelanggar hukum adat yang dikenai sita jaminan belum memenuhi kewajiban hulvuman adatnya, maka barang sitaan milik pelanggar hukum adat dengan sendirinya menjadi milik orang yang dirugikan, yaitu orang/warga yang memenangkan perkara adat.
Pengumuman Putusan Lembaga Adat
Pasal 14
1. Setiap putusan Lembaga Adat Kayaan harus diumumkan kepada masyarakat Kayaan;
2. Tata cara mengumutnkannya ditentukan oleh lembaga adat.
Dasar Perhitungan Hukum Adat Kayaan
Pasal 15
Dasar Hukum Adat Kayaan sebagai berikut :
1. Tawak, yang dihitung berdasarkan "puhak" atau "jengkal".
Jika dinilai dengan uang (Rupiah) maka setiap satu jengkal ditetapkan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jengkal.
2. Keratung, yang dihitung berdasarkan "puhak" atau "jengkal"
Jika dinilai dengan uang (Rupiah), maka setiap satu jengkal ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
3 Mudi, yang dihitung berdasarkan "puhak" atau "jengkal"
Jika dinilai dengan uang (Rupiah), maka setiap satu jengkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Malaat Bukaar atau Mandau yang dihitung berdasarkan bilah lengkap dengan sarungnya. Jika dinilai dengan uang (Rupiah), maka sebilah Mandau ditetapkan sebesar Rp 300.000,00. (tiga ratus ribu rupiah).
4. Balun atau kain, yang dihitung berdasarkan "Lirang" dan "Batang".
Jika dinilai dengan uang (Rupiah) maka harganya disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku
6. Mata uang Belanda "golden" dan satuannya "benggol" yang dihargai dan nilainya, yakm Rp 100.000,00. (seratus ribu rupiah) untuk satu "golden" atau "benggol".
BAB VIII
TENTANG HAL-HAL YANG MENGHAPUS, 1MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PENGENAAN HUKUM ADAT
TakMampu Bertanggung jawab :
Pasal 16
Pelanggar hukum adat yang terganggu jiwanya, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang berwenang tidak dapat dikenakan hukuman adat; pelanggar hukuman adat tersebut diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya.
Belum Berumur 16 Tahun :
Pasal 17?
Kepada pelanggar hukum adat yang belum berusia 16 tahun diben hukuman sepertiga dan hukuman tertinggi untuk kesaJahan yang diperbuatnya; dan yang bersangkutan diserahkan kepada orang tuanya, pengampunya atau keluarganya untuk mendapatkan pendidikan.
Daya Paksa :
Pasal 18
Orang yang melakukan perbuatan melanggar Hukum Adat Kayaan karena daya paksa dan dapat dibuktikan dalam perkara adat, tidak dikenai hukum adat
Pembelaan Terpaksa :
Pasal 19
Orang yang terbuktl dalam perkara adat terpaksa melakukan tmdakan pembelaan atas ancaman atau perbuatan melanggar hukum adat atas dinnya yang melawan hukum adat atau orang lain atau terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendin maupun orang lain, tidak dikenakan hukum adat.
Perbuatan Melaksanakan Ketentuan Hukum Adat:
Pasal 20
1. Pengurus adat yang melakukan perbuatan untuk menerapkan ketentuan hukum adat, tidak dapat dikenai hukum adat.
2. Warga atau orang yang diputuskan telah melanggar hukum adat dan kerenanya dijatuhi hukuman adat tertentu tetapi tidak menerima putusan, maka orang tersebut dapat mengajukan banding kepada Lembaga Adat yang lebih tinggi.
3. Warga atau orang yang diputuskan telah melanggar hukum adat dan karenanya dijatuhi hukuman adat tertentu, tetapi tidak menjalankan putusan tersebut dapat diadukan kepada yang berwenang untuk diproses menurut undang-undang yang berlaku.
BAB IX
TENTANG PERCOBAAN PELANGGARAN HUKUM ADAT
Pasal 21
Seseorang yang mencoba melakukan pelanggaian hukum adat, dikenai hukuman adat, jika niat orang yang melakukan perbuatan tersebut merupakan tindakan yang ada permulaannya dan tidak selesai bukan semata-mata atas kehendak sendiri, seperti diketahui orang lain.
Hukum Adat Kayaan Medalaam, Putussibau, Kapuas Hulu
BAB XI
TENTANG PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM ADAT
Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan, dan Menganjurkan:
Pasal 22
1. Orang yang dijatuhi hukuman adat adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum adat.
2. Orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan yang melanggar hukum adat, dikenai hukum adat sesuai tindakan dan perbuatan yang dilakukannya.
3. Terhadap penganjur, sejauh dapat dibuktikan dalam perkara adat, hanya perbuatan yang dengan sengaja dianjurkannya sajalah hukuman adat dapat diperhitungkan.








Pembantu Kejahatan :
Pasal 23
Orang yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu pelanggaran dilakukan dan/atau memberikan saranaatau keterangan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum adat, dikenai hukurn adat sesuai tindakan dan perbuatan yang dilakukannya.
Perbarengan :
Pasal 24
Orang yang melanggar hukum adat secara berbarengan, maka dikenakan hukum adat pada semua jenis pelanggaran hukum adat yang dilakukannya
Pelanggaran Hukum Adat Berlanjut :
Pasal 25
Orang yang melanggar beberapa hukum adat yang memiliki hubungan antara satu perbuatan dan perbuatan lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka dikenakan hukum adat pada semua jenis pelanggaran hukum adat yang dilakukannya
BAB XI
TENTANG PENGAJUAN DAN PENARIKAN KEMBAL1 PENGADUAN HUKUM ADAT
Pasal 26
1. Orang yang berhak memberikan pengaduan tentang pelanggaran adat adalah orang yang telah berusia 16 tahun atau telah menikah atau oleh orang tuanya atau yang mewakilinya.


2. Jika korban meninggal dunia, maka penuntutan hukum adat langsung dapat dilakukan oleh orang tuanya, anaknya, istri (suaminya) yang masih hidup, kecuali kalau temyata bahwa sebelum meninggaJ yang bersangkutan tidak menghendaki penuntutan.
3. Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya.
BAB XII
TENTANG PENGHAPUSAN KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANI HUKUM ADAT


Pasal 27
1. Orang yang telah dituntut dan diputuskan untuk satu perbuatan pelanggaran hukum adat yang sama, tidak dapat lagi dituntut oleh pengurus adat lainnya dalam wilayah hukum adat Kayaan
2. Kewenangan menuntut hukum adat ridak dapat lagi dilaksanakan, jika yang dituntut meninggal dunia.
BAB XIII
TENTANG HUKUM AN ADAT TERHADAP KEJAHATAN DAN PELANGGARAN HUKUM ADAT
Kejahatan dan Pelanggaran Terhadap Keamanan Wilayah dan Hak Masyarakat Adat Kayaan:
Pasal 28
1. Orang yang melakukan kejahatan dengan maksud untuk menciptakan rasa kendakamanan di wilayah hukum adat Kayaan dikenai Hukum Adat "Petgah Beruaan" Sanksi adat adalah "Kemhaing Beruaan" berupa :
a. 1 (satu) Lirang balun (kain) Belacu Putih;
b. 1 (satu) Lirang balun (kain) Hiram;
c. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
d. 1 (satu) buah Gelang (Lekuu') Inuu' Kelam Puyo';
e. 1 (satu) ekor Ayam.
2. Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap masyarakat adat Kayaan dikenai hukum adat "Tabun Ha'eh". Sanksi adatnya berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau).
3. Orang yang dengan kekerasan dan sengaja mengganggu atau merintangi pertemuan atau upacara atau pesta adat Kayaan dikenai hukum adat berupa :
a. Ganti rugi seluruh biaya upacara/pertemuan/pesta adat;
b. Membayar Kesupan kepada Pengurus Adat dan Panitia Upacara Pertemuan/Pesta Adat yang nilainya ditentukan dalam musyawarah pengurus adat;
c. Apabila ada yang sampai terluka atau mengeluarkan darah, maka dikenai Hukum Adat Setengah Pati Nyawa;
d. Apabila sampai menghilangkan nyawa orang lain, maka dikenai "Hukum Adat Pati Nyawa"
4. Apabila orang luar masyarakat adat Kayaan dengan sengaja melanggar batas kampung dengan tujuan mencari hasil hutan/hasil alam dikenai hukum adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. Alat-alat yang digunakan dan hasil yang diperoleh dalam mencari hasil hutan atau hasil alam di sita oleh Pengurus Adat.
5. Apabila orang luar masyarakat adat Kayaan dengan sengaja melanggar batas wilayah/ kampung dengan alasan tertentu, seperti pembukaan lahan perkebunan, pertambangan, pertanian dengan niat memiliki lahan tersebut dikenai hukum adat " Sile' " (merampas) berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak disesuaikan dengan luas tanah yang dikuasai, minimal 5 (lima) jengkal;
b. Tanah, tanaman, dan sumber daya lainnya yang terdapat di tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak memilikinya.
6. Apabila sesama warga masyarakat adat Kayaan dengan sengaja melanggar dan/atau merampas tanah, kebun, atau tanaman buah-buah yang bukan miliknya atau keturunannya dikenaL hukum adat "Sile"' (merampas) berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak disesuaikan dengan luas tanah yang dikuasai, minimal. 5 (lima) jengkal;
b. Tanah atau tanaman atau kebun atau buah-buahan yang bukan miliknya dikembalikan kepada yang berhak memilikinya menurut ketentuan adat Kayaan,
c. Membayar sejumlah harga buah-buahan yang telah diambil dan/atau dirampasnya






Kejahatan Terhadap Pemanfaatan Hutan dan
Sumber Daya Sungai Wilayah Masyarakat Kayaan :
Pasal 29
1. Apabila orang di dalam masyarakat adat Kayaan atau orang luar masyarakat adat Kayaan menebang pohon kayu tertentu milik masyarakat adat Kayaan tanpa izin pemilik, maka dikenal hukum adat "Nako" (Pencurian) berupa :
a. 1 buah Tawak disesuaikan dengan besamya pohon yang ditebang, minimal 5 (lima) jengkal;
b. Pohon kayu yang ditebang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
c. Apabila kayu atau pohon tersebut telah di olah atau dijual atau dipergunakan, maka wajib membayar seharga kayu atau pohon yang ditebang tersebut.
2. Apabila orang di dalam masyarakat adat Kayaan atau orang luar masyarakat adat Kayaan mencemari sungai, seperti meracuni dan membuang limbah beracun dalam sungai di wilayah masyarakat adat Kayaan dikenai hukum adat "Mulii' Ataan Hunge" (pencemaran). Sanksi adarnya berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. bilamana yang bersangkutan bukan warga masyarakat adat Kayaan, maka diharuskan meninggalkan wilayah hukum adat Kayaan;
c. Alat-alat yang digunakan untuk mencemari atau meracuni atau membuang limbah beracun disita oleh Pengurus Adat sebagai barang bukti.
3. Apabila orang di dalam masyarakat adat Kayaan atau orang luar masyarakat adat Kayaan menangkap ikan dengan cara menuba, menebar racun atau menggunakan listrik (penyetruman) di sungai-sungai atau danau dalam wilayah Hukum Adat Kayaan dikenai hukum adat sama dengan bunyi ayat (2) pasal ini.
Kejahatan Pengrusakan Hutan, Ladang, dan Kebun:
Pasal 30
1. Kebakaran ladang akibat rentetan api dari pembakaran Ladang atau lahan atau oleh perbuatan lainnya yang merugikan pemilik ladang oleh orang lain dikenai hukum adat. Sanksi adatnya berupa :
a. 1 lirang kain hitam
b. 1 lirang kain belacu
c. malaat itang (parang)
d. gelang (lekuu') inuu' kelam puyo'
e. 1 ekor ayam
2. Kebakaran kebun akibat rentetan api dari pembakaran lahan atau oleh perbuatan lainnya yang merugikan pemilik kebun oleh orang lain dikenai hukum adat. Sanksi adarnya berupa :
a. 1 lirang kain hitam ,
b. 1 lirang kain belacu
c. malaat itang (parang)
d. gelang (lekuu' inuu' kelam puyo')
e. Wajib membayar ganti rugi atas kebun yang lala' atau terbakar sesuai dengan umur dan jumlah tanaman yang terbakar, sebagai berikut :
- Umur tanaman sampai dengan 1 tahun = Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per batang.
- Umur tanaman 2-3 tahun = Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbatang.
- Umur tanaman di atas 3 tahun = Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per batang.
- dan ganti rugi tanam tumbuh lainnya disesuai dengan kesepakatan dalam perkara adat.
3. Penebangan hutan dan/atau kekayaan hutan lainnya dalam wilayah hukum adat Kayaan oleh orang luar tan pa izin lembaga adat Kayaan dikenal hukum adat "Nako". Sanksi adatnya berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. Dikenai denda adat sebesar harga kayu per kubik atau dengan ukuran perhitungan lainnyayang berlaku padasaat kejadian terhadap sejumlah kayu yang ditebang;
c. Alat dan Kayu yang dihasilkan disita oleh Pengurus Adat.
4. Penebangan hutan dalam wilayah Hukum Adat Kayaan oleh masyarakat adat Kayaan sendiri untuk diperjualbelikan tanpa izin lembaga adat Kayaan, dikenai hukum adat sama dengan bunyi ayat (3) pasal ini.
Kejahatan Terhadap Martabat Temenggung dan
Pengurus Lembaga Adat Kayaan dan/atau Pemimpin Pemerintahan
Dusun/Desa/Kelurahan di Wilayah Masyarakat Kayaan:
Pasal 31
1. Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Temenggung Kayaan, Tetua Adat Masyarakat Kayaan dan/atau pengurus lembaga adat lainnya, Pemimpin Pemerintahan Dusun/Desa/ Kelurahan dikenai hukum adat " Nyeratang ". Sanksi adatnya berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. "Tabun Ha'eh" Pengurus, 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal; Apabila penyerangan dilakukan terhadap Temenggung maka dikenakan sanksi adat "Tabun Ha'eh" Pengurus 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal, dengan penjelasan sebagai berikut : Karena Temenggung membawahi tiga orang Kepala Adat (Pengulaan Daleh) sedangkan terhadap 1 (satu) Kepala Adat, pelanggar harus membayar 1 (satu) buah Tawak 2 (dua) jengkal maka terhadap tiga orang Kepala Adat menjadi 6 (enam) jengkal.
c. Sanksi adat " Kemhaing " terdiri dan:
1) Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
2) 1 (satu) ekorayam;
3) 1 (satu) Li rang kain hitam;
4) Lekuu' Inuu' Kelaam Puyo,
5) Uang benggol sebanyak lima keping.
d. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung yaitu Tawak 3 (tiga) jengkal dikalikan jumlah kampung yang berada dalam wilayah tempat kejadian tersebut.
2. Orang yang dengan maksud mengadakan permufakatan jahat untuk melawan Pengurus Lembaga Adat Kayaan dan/atau pemerintahan desa/dusun/kelurahan di wilayah hukum adat Kayaan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan, memberi bantuan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dikenai hukum adat sama dengan bunyi ayat (1) pasal ini.
3. Apabila pengurus lembaga adat Kayaan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompoknya dikenai hukum adat "Lihim" Sanksi adatnya berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. Hasil dari penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompok harus dikembalikan kepada fungsi dan faedahnya.
4. Pengurus lembaga adat yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum adat dan karenanya dijatuhi hukuman adat dapat dibeihentikan dari jabatannya melalui musyawarah masyarakat adat Kayaan.
5. Apabila hal yang sama terulang lagi maka yang bersangkutan langsung dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya melalui musyawarah masyarakat adat Kayaan
Tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum
Bagi Orang atau Barang :
Pasal 32
1. Orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dikenai hukuman adat Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1 (satu) Lirang kain hitam;
d. 1 (satu) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo,
f. 1 (satu) ekor babi;
g. Wajib membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat perbuatannya
2. Orang yang karena kealpaan menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir dikenai hukuman adat. Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1/2 (setengah) Lirang kain hitam;
d. 1/2 (setengah) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
f. 1 (satu) ekor ayam;
g. Wajib membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat kealpaannya.
3. Orang yang pada waktu terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir dengan sengaja tidak memberitahukan kepadapihak lain dan karenanya menyebabkan matinyaorang lain dikenai hukuman adat Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1/2 (setengah) Lirang kain hitam;
d. 1/2 (setengah) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
f. 1 (satu) ekor ayam.
4. Orang yang pada waktu terjadinya atau sebelum terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain dan karenanya menyebabkan kerugian harta benda orang lain dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (3) pasal ini.
5. Orang yang dalam keadaan mabuk sehingga dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dikenai hukum adat. Sanksi adat berupa :
a. Kesupan Kampung, terdiri dan:
- 1 (satu) buah Tawak 5 jengkal;
- 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
b. Wajib membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengganggu ketentraman masyarakat.
6. Orang yang memproduksi dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin tertulis dari yang berwajib dikenai hukum adat. Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. Alat-alat untuk memproduksi minuman keras dan minuman keras yang telah diproduksi dan dijual disita oleh Pengurus Adat;
c. Melaporkan yang bersangkutan dan menyerahkan barang bukti hasil sitaan kepada pihak yang berwajib;
7. Orang yang melakukan perjudian tanpa izin tertulis dari pihak yang berwajib dikenai hukum adat sama dengan bunyi ayat (6) pasal ini.
8. Pengurus adat yang mengetahui anggota masyarakat adat Kayaan berjudi atau menjual minum-minuman keras, tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang dikenai hukum adat. Sanksi adat berupa :
a. l'(satu) buah Tawak 10 (sepuluh) jengkal;
b. Karena yang bersangkutan menyebabkan ada masyarakat Kayaan yang berjudi dan menjual minuman keras tetapi tidak melapor kepada pihak yang berwajib maka yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak berwajib;
9. Apabila pengurus adat menyuruh, mendukung dan/atau melakukan perjudian dan menjual minum-minuman keras dikenai hukum adat Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 15 (lima belas) jengkal;
b. Karena menyuruh, mendukung dan melakukan perjudian dan/atau menjual minuman keras maka yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak berwajib;
10. Apabila pada saat warga/seseorang yang meninggal dunia, ditempat tersebut ada yang minum sampai mabuk serta berjudi dan membuat keonaran maka yang bersangkutan dikenakan Hukum Adat " Kemhiyaan ". Hukum Adat" Kemhiyaan " Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal,
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1 (satu) Lirang kain hitam;
d. 1 (satu) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) ekorayam
11. Apabila waktu "Kemhiyaan" ada yang dengan sengaja membuat keributan dengan membunyikan bunyi-bunyian yang bertentangan dengan adat istiadat Kayaan Medalaam di tempat yang sedang "Kemhiyaan" tersebut, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima)jengkal;
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1 (satu) Lirang kain hitam;
d. 1 (satu) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) ekor ayam.
12. Orang yang menebang kayu dalam tanah kuburan (nevang halam tanaa' liyaang) atau yang menyebabkan kebakaran area tanah kuburan (liyaang lala'), dikenai hukum adat Sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima)jengkal,
b. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
c. 1 (satu) Lirang kain hitam;
d. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo Inuu' Buno';
e. Beras 1 (satu) kulak (sepuluh canting);
f. 1 (satu) ekor ayam.
Tentang Kejahatan Penghinaan :
Pasal 33
Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal yang maksudnya supaya diketahui umum dikenai hukum adat. Jika dilakukan terhadap:
a. Temenggung dan/atau Kepala Desa, maka dikenakan sanksi adat berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
b. Ketua Adat dan Perangkat Desa, maka dikenakan sanksi adat berupa: uang sebesar 10 (sepuluh) Golden Belanda.
c. Anggota Masyarakat, maka dikenakan sanksi adat berupa: uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang :
Pasal 34
1. Orang yang membawa pergi seseorang dan tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud menempatkari orang tersebut di bawah kekuasaannya dikenai hukum adat sebagai berikut :
a. Jika dilakukan terhadap orang dewasa, dikenai sanksi adat berupa:
1) "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: I (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
2) "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua atau keluarga, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.




b. Jika dilakukan terhadap anak dibawah umur, dikenai sanksi adat berupa :
1) "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal;
2) "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal;
3) Kemhaing (Leku Pelaa'), yang terdiri dari :
• Sebilah Malaat Bukar (Mandau);
• 1 (satu) ekor ayam;
• Beras secukupnya;
4) Biaya pengobatan jika anak tersebut terluka atau memerlukan perawatan medis;
5) Dilaporkan kepadapihak berwajib.
2. Orang tua atau wall yang memaksa dengan kekerasan anaknya atau orang yang berada di bawah pengawasannya untuk menikah dengan orang tertentu dikenai hukuman adat. Hal ini mengacu pada pasal 22 dan pasal 36 buku hukum adat ini.
Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa :
Pasal 35
1. Orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dikenai hukuman adat "Pati Nyawa". Standar hukum Pati Nyawa menurut Suku Kayaan Medalaam adalah sebagai berikut :
a. Ganti KepalaberupaTawak 9 (sembilan)jengkal.
b. Bantal Kaki berupa Tawak 7 (tujuh) jengkal atau lebih.
c. Seluruh anggota tubuh diganti manik-manik mahal, yang terdiri dari :
1) Inuu' Buaa' Waang Bataang Umaa'
2) Inuu' Lukut Sekala'^Belaa'
3) Inuu' Lukut Sekala' Barung
4) Inuu' Kelam Puyo'
5) Inuu' Utii' Lavaang.
d. Pakaian orang mati, "Kadaan Kayo" (Pakaian Perang), terdiri dan :
1) "Lavung Lagaa" dengan 20 (dua puluh) "Kirip Tingaang";
2) "Sunung Kuleh";
3) "Teva'ang Buaa'Bali";
4) "Bah Temaayaang" 1 (satu) batang;
5) "Tabin Anit Kuleh";
6) "Pasaan Selungaan Perak";
7) "Takil Balaa" 1 (satu) pasang;
8) "Udang Kuleh" 1 (satu) pasang;
9) "Hisang Penge' " I (satu) pasang;
10) "Beselong" 1 (satu) pasang mata kaca;
11) "Lekuu Pasaan Avaar" 1 (satu) pasang;
12) "Tutaang Pate" , Penguburan, "Mueh Buling" ditanggung oleh yang bersalah;
13) "Takuraang Dahaa"
e. Pelaku diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku.
2. Dalam hal pembunuhan yang tidak disengaja, maka terhadap pelanggar hukum adat tersebut dikenai hukuman adat "Setengah Pati Nyawa" atau setengah dan jumlah sanksi yang dikenakan pada pembunuhan yang disengaja dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku
3. Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu hamil yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya dikenai hukum adat "Mueh Alii" (menggugurkan kandungan) Sanksi adatnya adalah Pati Nyawa sebagaimana yang diuraikan pada ayat (1) pasal ini dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku
4. Orang yang dengan sengaja membantu melakukan pembunuhan dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (3) pasal ini dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku.
5. Orang yang karena profesinya seperti dukun, bidan, dokter, atau juru obat dengan sengaja membantu menggugurkan kandungan dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (3) pasal ini dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku
Penjelasan :
Pada kasus "Mueh Alii" (menggugurkan kandungan), sanksi adat berupa Hukum Adat Pati Nyawa ditanggung secara bersama-sama oleh ibu yang melakukan, orang yang membantu, serta orang yang karena profesinya membantu melakukan pengguguran kandungan atau "Mueh Alii" tersebut.
Tentang Kejahatan Penganiayaan :
Pasal 36
1. Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang mati dikenai hukum adat sama dengan bunyi ayat (1) pasal 35 dan diserahkan kepadayang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku
2. Penganiayaan yang mengakibatkan cacat tetap dikenai hukuman adat "Setengah Pati Nyawa" dan pelaku menanggung biaya pengobatan korban dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku.
3. Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dikenai hukuman adat "sama dengan" bunyi ayat (2) pasal ini dan diserahkan kepada yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku.
4. Percobaan melakukan penganiayaan dengan suatu ancaman dikenai hukuman adat "Dahok Hava' Aring". Sanksi adatnya berupa :
a. Sebilah Malaat Bukaar(Mandau);
b. 1 (satu) ekor ayam;
c. 1 (satu) Lirang kain hitam;
d. 1 (satu) Lirang kain belacu;
e. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
5. Orang yang melakukan penganiayaan terhadap bapaknya, ibunya, atau terhadap isrrinya, suaminya, atau anaknya, hukuman adatnya ditambah sepertiga dari hukuman adat seluruhnya. Sanksi adatnya adalah "Setengah Pati Nyawa" ditambah "Satu Pertiga Pati Nyawa" dan menanggung biaya pengobatan korban.
6. Penganiayaan terhadap isrri atau suami sehingga menyebabkan istri atau suami meninggalkan rumah, maka syarat untuk rujuk kembali, pelaku penganiayaan harus terlebih dahulu dikenai hukum adat "tepue", berupa: 1 buah mudi (atau mebaang atau malaatbukaar kalau tidak ada mudi) sebagai sanksi adat "kemhaing" agar pelaku boleh memegang anaknya, ditambah hukuman sebagaimana bunyi ayat 5 pasal ini.
Tentang Perkelahian :
Pasal 37
1. Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, maka mereka yang terlibat tersebut harus bertanggung jawab masing-masing atas perbuatannya dengan dikenai hukum adat :
a. 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal;
b. Kemhaing, yakni 1 (satu) buah Malat Bukar (Mandau);
c. 1 (satu) ekor ayam;
d. 1 Lirang kain hitam;
e. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
f. Uang 5 (lima) benggol.
2. Perkalahian atau penyerangan yang dilakukan terhadap orang yang sedang melakukan ibadah, pesta adat, atau keramaian lainnya, maka setiap pelaku penyerangan atau perkelahian dikenai hukum adat sama dengan bunyi Pasal 28 ayat (3)
3. Perkelahian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka tiap orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut, kecuali yang meninggal dunia, dikenai hukum adat "Adat Pati Nyawa", berupa:
Masing-masing pelaku dikenakan I Pati Nyawa sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 35 ayat(1)
Tentang Pencurian :
Pasal 38


1. Orang yang mengambil barang orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah dikenai hukuman adat sebesar dua kali nilai barang yang dicurinya Apabila barang yang dicuri tersebut masih utuh dapat dikembalikan kepada pemiliknya ditambah sanksi adat senilai barang yang dicurinya
2. Orang yang mencuri temak orang lain dikenai hukum adat sebesar dua kali nilai temak yang dicurinya. Apabila ternak yang dicuri masih hidup atau utuh, dapat dikembalikan kepada pemiliknya ditambah sanksi adat senilai ternak yang dicunnya.
3. Orang yang mencuri pada saat ada kebakaran, banjir, atau keadaan musibah lainnya dikenai hukuman adat sebesar tiga kali nilai barang yang dicuri
4. Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, maka akibat dan perbuatannya ditanggung masing-masing, yakni dikenai hukum adat sebesar satu kali nilai barang yang dicuri dan barang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya
5. Pencurian yang dilakukan dengan merusak terlebih dahulu barang orang agar pencurian tersebut dapat dilakukan, selain dihukum karena tindakan pencuriannya, seperti pada ayat I, pasal inijuga dikenai denda mengganti kerusakan yang dirimbulkan karena perbuatannya
6. Pencurian yang mengakibatkan luka-luka berat pada korban dikenai hukum adat sebagaimana yang diatur pada Pasal 36 tentang Kejahatan Penganiayaan dan Pasal 38 tentang Pencurian, dikenai beban menanggung biaya pengobatan korban, serta diserahkan kepadayang berwajib.
7. Pencurian yang mengakibatkan kematian orang lain dikenai hukum adat sebagaimana yang diatur pada Pasal 35, ayat I, tentang Kejahatan terhadap Nyawa dan Pasal 38 tentang Pencurian.
8. Orang yang bertindak sebagai penadah dalam suatu tindakan pencurian dikenai hukum adat sama dengan pelaku pencurian, seperti bunyi ayat 4, Pasal ini.
9. Orang lain atau pihak lam yang dengan sengaja melakukan pembajakan karya sent, budaya dan/atau kekayaan intelektual Kayaan dikenai hukum adat denda maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan nilai kerugian yang dialami masyarakat Kayaan.
10. Orang lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan ilmiah tentang seni budaya Kayaan tanpa izin dari lembaga adat dikenai hukum adat denda maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan nilai kerugian yang dialami masyarakat Kayaan.
11. Bilamana kegiatan seperti disebutkan pada ayat 8 dan 9 pasal ini dilakukan oleh orang Kayaan sendiri, maka yang bersangkutan tidak dikenakan hukum adat, tetapi diwajibkan membagi hasilnya secara proporsional dengan masyarakat adat Kayaan.
Tentang Pemerasan dan Pengancaman :
Pasal 39
1. Memaksa seseorang dengan kekerasan atau mengancam supaya memberikan barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang tersebut atau supaya memberikan, maupun menghapus hutang piutang dikenai hukuman adat sebagaimana yang diatur pada Pasal 36 tentang Kejahatan Penganiayaan dan Pasal 38 tentang Pencurian.
2. Mengancam untuk mencemarkan nama baik atau membuka rahasia, baik lisan maupun tulisan kepada umum, supaya mendapatkan keuntungan untuk dirinya dikenai hukum adat sebagaimana yang diatur pada Pasal 36 ayat (4) tentang kejahatan penganiayaan dan Pasal 34 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Tentang Penghancuran atau Pengrusakan Barang :
Pasal 40
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang atau dengan sengaja menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain dikenai hukuman adat sebesar dua kali nilai barang yang dirusak.
Tentang Kecelakaan :
Pasal 41
1. Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pada orang lain, seperti tabrakan kendaraan bermotor, maka orang yang dinyatakan bersalah oleh lembaga adat dikenai hukum adat.
a. Jika akibat kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka orang yang dinyatakan bersalah oleh Lembaga Adat dikenakan sanksi adat sebagaimana yang diatur pada Pasal 35 ayat (2) tentang kejahatan terhadap nyawa serta menanggung kerugian barang atau harta benda yang timbul
b. Jika akibat kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka berat atau cacat tetap maka orang yang dinyatakan bersalah oleh Lembaga Adat dikenakan hukum adat berupa "Setengah Pati Nyawa" dan menanggung biaya pengobatan serta menanggung kerugian barang atau harta benda yang timbul.
2. Kelalaian sehingga menimbulkan kerusakan dan/atau kematian pada tanaman atau temak orang lain dikenai hukum adat sebesar kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.




BAB XIV
TENTANG PELANGGARAN TERHADAP ASAL-USUL PERTUNANGAN, PERNIKAHAN, PERCERAIAN, DAN KESUSILAAN :
Ketentuan Tentang Pertunangan yang Batal :
Pasal 42
1. Tentang Pertunangan yang batal atau " Balaang Tunaang "
a. Apabila pihak perempuan yang membatalkan pertunangan, maka wajib mengembalikan antaran (lak daho') dari pihak laki-laki pada saat pertunangan berlangsung, yang berupa :
1) Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
2) 1 (satu) buah Mudi 5 (lima)jengkal;
3) 1 (satu) helai Tajung;
4) "Bulun Tingaang Leru" (barang-barang lain yang dibenkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dan kepada orang tua pihak perempuan; misalnya handuk, alat kecantikan, busana, dll).
5) Ditambah sanksi adat senilai antaran (Lak Daho') tersebut
b. Apabila pihak laki-laki yang membatalkan, maka seluruh barang antaran (Lak Daho,) sebagaimana dimaksud pada point a, menjadi hangus atau menjadi milik pihak perempuan ditambah sanksi adat senilai antaran (Lak Daho') tersebut.
c. Apabila pertunangan dibatalkan oleh pihak laki-laki sementara si perempuan telah dalam keadaan hamil, maka dikenakan sanksi adat sebagai berikut:
1. 1 (satu) buah Tawak 9 (sembilan) jengkal;
2. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau);
3. 1 (satu) buah Mudi 5 (lima) jengkal;
4. 1 (satu) helai Tajung,
5. "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua, berupa 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal;
6. "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal;
7. Wajib menanggung biaya selama masa kehamilan, melahirkan, dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai usia 5 (lima) tahun
Tentang Pernikahan
Pasal 43
1. Orang yang mengadakan pernikahan, padahal mengetahui bahwa ada yang menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan pernikahan tersebut dikenai hukuman adat. Sanksi adat berupa: 1 (satu) buah mudii' 5 (lima)jengkal.
2. Orang yang mengadakan pernikahan, padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pemikahan-pemikahan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu dikenai hukuman adat. Sanksi adat berupa: 1 (satu) buah mudii' 5 (lima)jengkal.
3. Orang yang mengadakan pernikahan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lainnya bahwa ada penghalangnya yang sah untuk melangsungkan pernikahan tersebut, dikenai hukuman adat Sanksi adat berupa: 1 (satu) buah mudii' 5 (lima)jengkal.
4. Orang yang karena kewenangannya, seperti pemangku adat atau pejabat keagamaan, menikahkan suatu pasangan calon suami istri, padahal mengetahui ada haJangan yang sah untuk melakukan pernikahan tersebut dikenai hukuman adat. Sanksi adat berupa :
a. Hak-hak adat bagi pelanggar hukum adat dapat dicabut oleh Lembaga Adat Kayaan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Adat yang berupa pencabutan atas hak-hak :
1) Memegangjabatan tertentu;
2) Memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan jabatan tertentu dalam hal jabatan adat dan/atau pemerintahan dalam dusun/desa/kelurahan hingga ada Putusan Lembaga Adat berikutnya sesuai bunyi pasal 12 ayat (1) poin a dan b
b. 1 (satu) buah mudii' 5 (lima) jengkal.
5. Pemikahan-pemikahan yang melanggar adat seperti :
a. Pernikahan antara seorang paman/bibi dengan keponakannya. Pada prinsipnya seseorang tidak diperbolehkan menikah dengan anak saudara kandungnya (lalii'atau pantang), kecuali hubungan darah antara keduanya sudah agak jauh. dengan memenuhi ketentuan adafsebagai berikut :
1) Keduabelah pihak yang hendak melakukan pernikahan harus saling memberi kepada calon merrua masing-masing sebilah Malaat Bukar (Mandau);
2) 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
3) Balun (kain) hitam satu lirang;
4) Dan pemberian lain yang tidak mengikat.
Penjelasan :
Yang dimaksud hubungan darah sudah agak jauh, adalah ketuninan keempat dan setentsnya. Ketuninan ketiga boleh uilangsungkan pernikahan dengan memenuhi ketentuan adat seperii diuraikan pada poin a di atas. Hal ini dimaksudkan agar si keponakan dapat memanggil ayah dan/atau ibu kepada mertuanya yang semula dipanggil kakek dan/atau nenek.
b. Pemikahan antara dua orang yang masih merupakan saudara sepupu. Pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pernikahan pada tingkat hubungan sepupu pertama, kedua dan ketiga. Namun apabila terjadi, maka harus memenuhi ketentuan adat sebagai berikut:
1. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) orang tua kedua belah pihak berupa :
• Kain belacu masing-masing 1 (satu) bataang (batan);
• Uang masing-masing sebesar 7,50 Golden Belanda.
2. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung berupa :
• Uang sebesar 10 Golden Belanda.
3. Sebilah Malaat Bukaar (Mandau).
4. 1 (satu) buah Lekuu' Inuu Kelam Puyo;
Penjelasan :
Yang diperbolehkan adalah hubungan sepupu ke empat Jan selerusnya.
c. Pemikahan antara muda-mudi, apabila pemudinya sudah hamil, maka sebelum melangsungkan pemikahan tersebut kedua-duanya dikenai hukuman adat. Sanksi adat berupa :
1. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) orang tua kedua belah pihak berupa :
• Kain belacu masing-masing 1 (satu) batang;
• Uang masing-masing sebesar 7,50 Golden Belanda.
2. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung berupa :
• Uang masing-masing sebesar 10 Golden Belanda.
d. Pemikahan antara seorang janda/duda yang suaminya/istrinya meninggal (baru setahun yang lalu) dengan laki-laki/perempuan lain dikenai hukuman adat "Kevahok To' dengan memenuhi ketentuan adat sebagai berikut :
1) Apabila antara seorang duda dengan seorang janda :
Untuk orang tua suami / istri yang telah meninggal, sanksi adatnya berupa :
• Sebilah Malaat Bukar (Mandau);
• 1 (satu) Lirang kain hitam
2) Untuk anak masing-masing kedua belah pihak, sanksi adarnya berupa .
• Leku' Due Utii' Lavaang (Manik Lavaang)
3) Apabila antara seorang duda/janda dengan seorang gadis/perjaka, duda/janda yang bersangkutan dikenai sanksi adat berupa :
• Sebilah Malaat Bukar (Mandau);
• 1 (satu) Lirang kain hitam.
Yang diberikan untuk orang tua suami/istn yang telah meninggal.
4) Pihak gadis/perjaka membayar Leku1 Due Utii' Lavaang (manik lavaang) kepada masing-masing anak dari Duda/janda calon suami / istnnya
Catatan: Pernikahan yang terjadi hilamana seorang adik menikah mendahului aiau melangkahi abang atau kakaknya tidak dikenakan sanksi adat.
Tentang Perceraian (Pulii'):
Pasal 44
1. Cerai Hidup (Pulii' Murip)
Cerai Hidup (Pulii' Murip) adalah perceraian antara suami-istri yang disebabkan oleh sesuatu hal/masalah (misalnya: pertengkaran, dll) dan bukan akibat kematian salah satu pihak. Sanksi adat perceraian dikenakan kepada pihak yang menyatakan/meminta untuk bercerai, berupa :
a. Membayar pekaen (mas kawin) 2 (dua) kali lipat.
Pekaen (mas kawin) pada saat pemikahan adalah sebagai benkut :
1) 1 (satu) buah Tawak (gong) keliling 9 (sembilan)jengkal;
2) 1 (satu) buah Lavung Serban (lavung Kayaan),
3) 1 (satu) buah Lip,
4) 1 (satu) buah Ta'ah Basaa;
5) 1 (satu) buah Leku Hawa',
6) Wak Pako' (1 satu buah Tawak keliling 5 (lima) atau kain 1 roll).
Penjelasan:
Apabila pihak laki-laki yang meminta cerai, pekaen dikembalikan pada pihak perempuan ditambah 1 kali pekaen, sedangkan apabila pihak perempuan yang meminta cerai maka pekaen dikembalikan kepada pihak laki-laki ditambah 1 kali pekaen.
b. Membayar Kesupan Orang Tua, terdin dari :
1) 1 (satu) buah Tawak keliling 6 (enam) jengkal;
2) 10 (sepuluh) Golden uang Belanda;
3) 1 (satu) batang kain belacu.
c. Membayar Kesupan Kampung, terdiri dari : 1 (satu) buah Tawak keliling 6 (enam) jengkal.
Ketentuan Tenlang Pertanggungan Terhadap Anak Akibat Perceraian :
Pasal 45
1. Pertanggungan terhadap anak akibat perceraian yang terjadi antara suami-istri dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya, terutama bila anak tersebut masih dalam usia di bawah usia lima tahun. Namun bila anak tersebut telah mengerti dengan situasi yang terjadi, maka hal ini dapat ditanyakan langsung kepada anak yang bersangkutan apakah dia akan ikut dengan ayahnya atau ibunya.
2. Kedua belah pihak selaku orang tua wajib bertanggungjawab terhadap anak-anak yang merupakan darah daging mereka di manapun anak-anak itu berada walaupun salah satu atau kedua belah pihak telah menikah lagi dengan orang lain.
3. Hal-hal lain yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan pertanggungan terhadap anak akibat perceraian adalah tentang kemampuan dari salah satu pihak untuk menghidupi dan menjamin masa depan anak-anak tersebut.




Ketentuan Tentang Hart a Gono Gini :
Pasal 46
Harta Gono Gini adalah harta yang diperoleh atau dikumpulkan oleh pasangan suami-istri dalarn satu rumah tangga semenjak pemikahan mereka berlangsung.
Dalam kasus Cerai Hidup (Pulii' Murip) tanpa memiliki anak, harta gono gini dibagi dua. Namun bila memiliki anak, maka pembagian harta gono gini dilakukan dengan mempertimbangkan pihak yang memelihara/menanggung anak.
Dalam kasus Cerai Hidup (Pulii' Murip) yang disebabkan karena salah satu pihak berzinah dengan orang lain, maka pembagian harta gono gini dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu pihak dan pihak yang memelihara/menanggung anak
Dalam kasus Cerai Hidup (Pulii' Murip) akibat salah satu pihak berzinah dengan orang lain dan dia meninggalkan pasangannya (suami/istrinya), maka harta gono gini menjadi hak milik pihak yang dirugikan dalam hal ini. Jika keduanya memiliki anak dan ada salah satu dari anak mereka yang menjadi tanggungan pihak yang berzinah, maka hal ini patut dipertimbangkan dengan catatan harta yang diberikan adalah untuk dan atas nama anak yang ditanggung, bukan atas nama pihak lain
Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan :
Pasal 47
1. Orang yang dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dikenai hukum adat Sanksmya berupa:
Peringatan I, H, III Namun jika tetap melanggar maka kepada yang bersangkutan di kenakan sanksi adat "Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung berupa:
• Uang sebesar 10 Golden Belanda.
2. Seorang pria atau wanita yang diketahui telah menikah rnelakukan perzinahan dikenai hukum adat. Sanksi adat yang dikenakan terhadap :
a. Seseorang yang telah menikah dengan seorang yang belum menikah :
1) Seorang suami atau istri berzinah dengan seorang gadis atau perjaka dan akibat perbuatan tersebut tidak mengakibatkan perceraian, maka kedua pelaku masing-masing harus membayar adat kepada istri atau suami yang dirugikan akibat perbuatan tersebut berupa :
a) 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
b) "Tabun Ha'eh" (Kesupan) orang tua berupa :
• Kain belacu sebanyak 1 (satu) batang;
• Uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
c) " Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung berupa: Uang sebesar 10 Golden Belanda
2) Jika akibat perbuatan tersebut mengakibatkan perceraian maka kepada kedua pelaku masing-masing harus membayar adat kepada istri atau suami yang dirugikan akibat perbuatan tersebut berupa :
a) 2 (dua) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
b) "Tabun Ha'eh" (Kesupan) orang tua berupa:
• Kain belacu sebanyak 1 (satu) batang,
• Uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
c) " Tabun Ha'eh" (Kesupan) Kampung berupa: Uang sebesar 10 Golden Belanda
b. Perzinahan antara dua orang yang masing-masing telah menikah :
Seorang suami atau istri berzinah dengan istri atau suami orang lain dan akibat perbuatan tersebut tidak mengaklbatkan perceraian pada salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka masing-masing pelaku dikenakan sanksi adat berupa :
1) 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal untuk suami atau istri orang yang dizinahinya;
2) I (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk istri atau suaminya,
3) " Tabun Ha'eh " (Kesupan) orang tua suarni atau istri orang yang dizinahinya dan orang tua istri atau suaminya berupa :
• Kain belacu masing-masing I (satu) batang,
• Uang masing-masing sebesar 7,50 Golden Belanda.
4) " Tabun Ha'eh " (Kesupan) Kampung berupa : Uang sebesar 10 Golden Belanda.
3. Apabila perzinahan tersebut menyebabkan perceraian pada salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka masing-masing pelaku dikenakan sanksi adat berupa :
1) 2 (dua) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk suami atau istri orang yang dizinahinya;
2) 2 (dua) buah Tawak 6 (enam)jengkal untuk istri atau suaminya;
3) " Tabun Ha'eh " (Kesupan) orang tua suami atau istri orang yang dizinahinya dan orang tua istri atau suaminya berupa :
• Kain belacu masing-masing 1 (satu) batang;
• Uang masing-masing sebesar 7,50 Golden Belanda
4) " Tabun Ha'eh " (Kesupan) Kampung berupa :
• Uang sebesar 10 Golden Belanda.
4. Seorang pria atau wanita yang tidak atau belum menikah melakukan perzinahan, padahal diketahui hal tersebut melanggar adat istiadat Kayaan dikenai hukum adat. Sanksi adat sebagai berikut :
a. Tabun Ha'eh kedua belah orang tua berupa:
1 buah mudi 6 (enam)jengkal;
b. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) kampung kepada masing-masing pelaku, berupa :
1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal;
c. "Tabun Ha'eh" (Kesupan) kepada pengurus adat berupa:
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
5. Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan dikenai hukum adat yang dilihat dari korbannya, sebagai berikut :
a. Jika dilakukan terhadap seorang gadis, maka sanksi adarnya adalah :
1) "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa:
I (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal.
2) "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua berupa:
• Kain belacu 1 (satu) batang;
• Uang 7,50 Golden Belanda.
3) 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk korban.
4) Menanggung biaya pengobatan korban.
5) Apabila akibat perbuatan tersebut terjadi kehamilan pada korban, maka si pelaku harus menanggung biaya selama masa kehamilan, biaya melahirkan, dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai berusia 5 (lima) tahun.
Catatan: Atas permintaan dan/atau persetujuan korban perkosaan, maka pengurus adai wajib melaporkan perbuatan perkosaan tersebut kepada pihakyang benvajib.
b. Jika dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menikah atau bersuami, maka sanksi adatnya berupa :
1) "Tabun Ha'eh" (kesupan) suami korban, berupa : I (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal.
2) 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk korban.
3) "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal
4) Menanggung biaya pengobatan korban.
6. Orang yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dikenai hukuman adat, dilihatdari siapa korbannya, sebagai berikut :
a. Jika dilakukan terhadap seorang gadis, maka sanksi adatnya adalah :
1) "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal
2) "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua berupa
• Kain belacu 1 (satu) batang;
• Uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
3) (satu) buah Tawak 9 (sembilan) jengkal untuk korban
4) Menanggung biaya pengobatan korban.
5) Apabila akibat perbuatan tersebut terjadi kehamilan pada korban, maka si pelaku harus menanggung biaya selama masa kehamilan, biaya melahirkan dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai berusia 5 (lima) tahun.
b. Jika dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menikah atau bersuami, maka sanksi adatnya berupa :
1. "Tabun Ha'eh" (kesupan) suami korban, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal.
2. 1 (satu) buah Tawak 9 (sembilan) jengkal untuk korban.
3. "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
4. Menanggung biaya pengobatan korban
7. Orang yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa wanita tersebut belum berumur 16 tahun Pelaku dikenai hukuman berupa sanksi adat :
a. "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa:
1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal.
b. "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua korban, berupa :
• Kain belacu 1 (satu) batang;
• Uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
c. 2 (dua) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk korban.
d. Menanggung biaya pengobatan korban.
e. Apabila akibat perbuatan tersebut terjadi kehamilan pada korban, maka si pelaku harus menanggung biaya selama masa kehamilan, biaya melahirkan dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai berusia 5 (lima) tahun
8. Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya atau anak tirinya atau anak angkatnya atau anak di bawah pengampunya dikenai hukuman adat dua kali lipat bunyi ayat (7) pasal ini.
9. Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang masih ada ikatan/hubungan keluarga dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (7) pasal ini.
10. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh muda-mudi di luar pernikahan dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (4) pasal ini
11. Perbuatan cabul yang dilakukan dalam sebuah kampung/dusun dengan seseorang di luar kampung/dusun dikenai hukum adat sebagai berikut :
a. "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
b. "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua korban, berupa:
• Kain belacu 1 (satu) batang;
• Uang sebesar 7,50 Golden Belanda.
12. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengurus adat atau pemuka masyarakat seperti guru, mantri, dukun, atau yang dapat disamakan dengan pemuka masyarakat dengan warganya dikenai hukum adat dua kali lipat dari warga biasa, sebagai berikut :
a. "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung, berupa: 2 (dua) buah Tawak 6 (enam)jengkal.
b. "Tabun Ha'eh" (kesupan) orang tua korban, berupa :
- Kain belacu 2 (dua) batang;
- Uang sebesar 15 Golden Belanda.
c. 4 (empat) buah Tawak 6 (enam) jengkal untuk korban.
d. Menanggung biaya pengobatan korban.
e. Apabila akibat perbuatan tersebut terjadi kehamilan pada korban, maka si p'elaku harus menanggung biaya selama masa kehamilan, biaya melahirkan dan biaya hidup anak yang dilahirkan sampai berusia 5 (lima) tahun.
13. Barang siapa yang melakukan percobaan perzinahan, maka masing-masing dikenakan hukum adat sebagai berikut :
a. Jika dilakukan oleh dua orang yang belum menikah, maka masing-masing dikenakan sanksi adat berupa 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan)jengkal.
b. Jika salah satu pihak telah menikah maka masing-masing dikenakan sanksi adat berupa 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal dan bagi pihak yang telah menikah harus membayar pula 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal kepada istri atau suaminya.
c. Jika kedua pihak masing-masing telah menikah maka dikenakan sanksi adat masing-masing 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal dan masing-masing 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal kepada istri dan suaminya.
d. Jika percobaan perzinahan hanya dikehendaki oleh satu pihak, maka kepadanya dikenakan hukum adat sebagai berikut:
• Jika dilakukan terhadap seorang yang belum menikah, maka sanksi adat "Tabun Ha'eh" berupa : 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal untuk korban;
• Jika dilakukan terhadap seorang yang telah menikah, maka sanksi adat "Tabun Ha'eh" berupa : 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal untuk orang yang ingin dizinahinya dan 1 (satu) buah Tawak 8 (delapan) jengkal untuk suami atau istri orang yang ingin dizinahinya.
• Jika si pelaku telah menikah, maka harus membayar sanksi adat "Tabun Ha'eh" kepada istri atau suaminya berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal.
14. Orang yang di muka umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan sarana dalam rupa tulisan, gambar, film, foto yang dapat membangkitkan birahi seseorang dan/atau dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar adat isriadat dikenai hukum adat. Sanksinya berupa :
Pemberian peringatan I, II, III, namun jika tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi adat "Tabun Ha'eh" (kesupan) kampung berupa: 1 (satu) buah Tawak 6 (enam) jengkal dan alat yang dipertunjukkan atau yang dipakai untuk mempertunjukkan disita oleh pengurus adat.
BAB XV
KERUGIAN KARENA BINATANG PELIHARAAN
Pasal 48
Orang yang memelihara temak dan oleh karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain dikenai hukuman adat sama dengan bunyi ayat (2) pasal 41.
BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Biaya Perkara/kompensasi Kepada Pengurus atau Lembaga Adat (Tibah,)
Pasal 49
Biaya perkara adat (tibah) kepada pengurus atau lembaga adat ditanggung oleh kedua belah pihak yang melakukan perkara, sebagai berikut :
a. Tingkat Pengulaan Ukung (Dusun) berupa 1 (satu) buah Tawak 6 (empat) jengkal
b. Tingkat Pengulaan Daleh (Kepala Kampung/Komplek) berupa 1 (satu) buah Tawak 7 (lima) jengkal.
c. Tingkat Pengulaan Awaang Daleh (Temenggung) berupa 1 (satu) buah Tawak 8 (enam) jengkal.




Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Terhadap Hukum/Sanksi Adat
Pasal 50
1. Bagi Pihak yang dinyatakan bersalah oleh Lembaga Adat dan dikenakan sanksi adat, maka yang bersangkutan harus memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengurus adat dalam perkara adat.
2. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, temyata kewajiban tersebut tidak atau belum dipenuhi maka Lembaga Adat akan mengadakan musyawarah kembali untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjurnya.
Penyelesaian Perkara
Pasal 51
1. Dalam menyelesaikan suatu perkara atau persengketaan yang pengaturannya tidak jelas dimuat dalam Buku Hukum Adat ini, maka Pengurus Adat dapal menyesuaikannya berdasarkan keputusan terdahulu yang pemah diambil sepanjang terdapat kesamaan dan tidak jauh menyimpang.
2. Pihak-pihak yang bersengketa dapat menghadirkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dari masing-masing pihak untuk diikutsertakan bersama para Pengurus Adat dalam menyelesaikan persengketaan dimaksud.
3. Dalam menyelesaikan perkara yang terdapat tumpang tiridih Hukum Adat, maka Pengurus Adat dari masing-masing pihak bermusyawarah untuk mempertimbangkan Hukum Adat yang dikenakan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Buku Hukum Adat ini.
Penambat Tali
Pasal 52
Penambat Tali adalah imbaJan jasa terhadap seseorang yang telah menyelamatkan barang dan/atau harta benda orang lain yang tanpa disengaja terancam musnah atau hilang pada suatu keadaan tertentu atau akibat kelalaian pemiliknya. Misalnya barang hanyut di sungai akibat air sungai yang tiba-tiba pasang, dan lain-lain. Ketentuan penambat tali adalah sebagai berikut :
1. Sampan (Haruk) sebesar Rp. 5.000,00. per unit.
2. Body Speed (badan tempel) sebesar Rp. 10.000,00. per unit,
3. Body Speed (badan tempel) beserta mesinnya Rp. 50.000,00 per unit.
4. Motor Air Rp. 75.000,00 per unit.
5. Kayu Gelondongan atau Batang Milik Perusahaan
• Kayu Mekanik sebesar Rp. 100.000,00. per batang.
• Kayu Rawa sebesar Rp. 50.000,00. per batang.
6. Jamban/Lanting sebesar Rp. 50.000,00 per unit.
Tanah Musnah (Tanaa' Tevii')
Pasal 53
Tanaa' Tevii' (tanah musnah akibat longsor) adalah sebidang tanah yang luasnya berkurang akibat proses alam (misalnya: akibat tanah longsor). Pada keadaan ini, pemilik tanah yang tanahnya berkurang tidak boleh menuntut ganti rugi kepada pemilik tanah yang luas tanahnya, bertambah akibat proses alam tersebut.
Kekayaan Alam
Pasal 54
Segala sesuatu benda/material/sumber daya alam yang terdapat pada suatu lokasi/tanah adalahj hak milik orang yang memiliki lokasi/tanah tersebut.
Temuan di Sungai
Pasal 55
Benda atau barang berupa kekayaan alam atau yang bisa dikategorikan demikian, yang ditemukan di sungai adalah menjadi hak milik orang yang pertama kali menemukan dengan diberikan tanda (misalnya: kayu belian, dll).
Tanaa' Sep'lak/Tuaan Lung
Pasal 56
Tanaa' Sep'lak atau Tuaan Lung adalah hutan yang telah di olah atau dikerjakan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang untuk dijadikan ladang, akan tetapi belum selesai sudah ditinggalkan. Sesuai dengan adat orang Kayaan, makatanah/hutan dimaksud akan tetap menjadi hak milik seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut.
Tembawang/Lepu'un
Pasal 57
Tembawang (Lepu'un) adalah bekas pemukiman penduduk Kayaan di suatu wilayah namun telah ditinggalkan karena pindah ke wilayah lain Sesuai dengan adat orang Kayaan, maka tembawang (Lepu'un) dimaksud tetap menjadi milik orang Kayaan secara adat.
Pelanggaran Adat Terhadap Ladang
Pasal 58
1. Orang yang dengan sengaja memancang kayu dan/atau menebang kayu dalam ladang (luma') yang sedang digarap dengan maksud merugikan pemilik ladang, dikenai sanksi adat "kemhaing beruaan dan ngaping tanaa'" berupa :
a. 1 (satu) bilah malaat (parang)
b. 1 lirang kain hitam
c. 1 (satu) ekor ayam
d. beras secukupnya
2. Orang yang dengan sengaja melewati dan/atau berjalan di tempat menabur benih pertama di ladang, dikenai sanksi adat berupa :
a. 1 (satu) bilah malaat (parang)
b. beras secukupnya
c. 1 (satu) ekor ayam
Talun atau Pemuda
Pasal 59
Talun (Pemuda') adalah suatu lokasi tanah bekas ladang seseorang dan/atau sekelompok orang Menurut adat orang Kayaan, maka talun (Femuda') dimaksud akan tetap menjadi milik seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut.
Lemala' (menyumpah) Dalam Kampung
Pasal 60
Orang yang melakukan perbuatan lemala' (menyumpah) dalam kampung atau dalam rumah tertentu, dikenai sanksi adat:
a. 1 (satu) buah tawak 5 jengkal
b. 1 (satu) bilah malaat (parang)
c. kain hitam 1 (satu) lirang






Ketentuan dan Tata Cara Mewakilkan Barang
Pasal 61
1. Barang siapayang dipercayakan untuk menjaga dan merawat tanah, buah-buahan atau yangj sejenisnya, maka yang bersangkutan dapal mengolah, mengambil hasil, dan mempergun akannya
2. Khusus buah-buahan, orang yang dipercayakan merawatnya mendapat hasil yang sama dengan pemiliknya (2 : 2) sepanjang tidak ada perjanjian atau kesepakatan lain antara keduanya.
3. Penyerahan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dinyatakan "sah" apabila sepengetahuan Pengurus Adat secara tertulis.
4. Apabila pemilik tanah, buah-buahan atau sejenisnya menyerahkan kembali kepercayaannya kepada orang lain untuk merawat segala sesuatu dimaksud tanpa sepengetahuan orang j pertama yang dipercayakannya, maka orang kepercayaan pertama selaku pihak yang j dirugikan dalam hal ini, dapat menuntut Hukum Adat "Tabun Ha'eh" kepada pemilik tanaJvj buah-buahan atau sejenisnya tersebut berupa 1 (satu) buah Tawak 5 (lima) jengkal


Mengadopsi Anak (Apii1 Anaak)
Pasal 62
1. Mengadopsi Anak di anggap sah apabila disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) oranj dan diketahui oleh pengurus adat.
2. Mengadopsi anak dilakukan dengan upacara adat "Melaa' Halam Dange".
Tidak Mempunyai Keturunan (Nyalun)
Pasal 63
1. Karena sesuatu dan lain hal, sepasang suarni - istri tidak memiliki anak atau keturuna (Nyalun).
2. Pasangan suami-istri sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat mengadopsi att mengangkat anak sesuai dengan ketentuan Adat.
3. Dalam hal pasangan suami-istri sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini telah dunia, maka harta benda semasa hidup keduanya dapat menjadi hak milik anak angkat yang sah menurut adat.
4. Apabila anak angkat tersebut meninggalkan orang tua angkatnya semasa mereka masih hidup, maka haknya atas harta benda orang tua angkatnya hilang atau lepas (Pataa').
5. Apabila pasangan suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pasal ini telah meninggal dunia sementara semasa hidup keduanya tidak pemah mengadopsi/ mengangkat anak atau terjadi keadaan seperti dimaksud pada ayat (4) pasal ini, maka yang berhak atas harta benda keduanya adalah orang yang merawat keduanya sampai meninggal dunia sepanjang tidak ada hal-hal lain yang menentukan.
BAB XVII
KETENTUAN HUKUM ADAT YANG BELUM DIATUR DALAM HUKUM ADAT INI
Pasal 64
1. Hukum adat Kayaan Medalaam bersifat mengikat.
2. Segala sesuatu yang menyangkut hukum adat dan/atau ketentuan-ketentuan adat Kayaan lainnya yang beium dimasukkan dan ditetapkan dalani hukum adat ini akan ditetapkan dan diatur kemudian.




























PENJELASAN ATAS
HUKUM ADAT KAYAAN MEDALAAM


Tentang Pembukaan
Alinea 1
Hukum Adat Kayaan MedaJaam telah hidup, tumbuh, dan berkembang bersamaan dengan kehidupan, pertumbuhan, dan perkembangan masyarakat adat Kayaan Medalaam dan keberadaan Kayaan Medalaam di muka bumi. Pada zaman di mana masyarakat Kayaan masih merupakan komunitas yang eksklusif atau tertutup dan dunia luar, maka penerapannya tidak sulit. Tetapi, seperti sekarang mi, di mana suku Kayaan telah mengalami kontak-kontak yang begitu terbuka dengan pihak luar beserta segala bentuk adat istiadat dan budayanya, maka perlu ada upaya mempertahankan tradisi mulia Hukum Adat Kayaan tersebut dengan tidak lupaterus menyesuaikannya dengan keadaan dan kebutuhan.
Alinea 2
Hukum Adat Kayaan Medalaam telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan dan masa ke masa menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat adat Kayaan dan masyarakat luas pada umumnya. Hukum Adat Kayaan bersifat dinamis, bukan fleksibel. Dinamis artinya dapat dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, tetapi tidak dapat ditafsirkan sekehendak hati. Selain itu, Hukum Adat Kayaan mengikat semua orang Kayaan di mana pun mereka berada. Demikian pula dalam hal hubungannya dengan komunitas, suku lain, atau pihak lainnya. Hukum Adat Kayaan berlaku, jika kejadiannya bersentuhan langsung dengan wilayah berlakunya Hukum Adat Kayaan.
Alinea 3
Mengingat sifat masyarakat Kayaan yang religius,' maka Hukum Adal ini harus disesuaikan dengan agama yang sebagian besar dianut masyarakat Kayaan, yakni agama Katolik. Agama katolik dengan sangat mendasar telah mempengaruhi adat Kayaan. Bahkan, banyak sekali Hukum Adat dan Tradisi Kayaan yang dihilangkan karena bertentangan dengan ajaran agama Katolik.
Alinea 4
Cukup jelas
Alinea 5
Cukup jelas
Alinea 6
Cukup jelas
Alinea 7
Cukup jelas


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka2
Cukup jelas
Angka3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukupjelas
Angka 6
Cukupjelas
Angka 7
Cukupjelas


Angka 8
Cukupjelas
Angka 9
Cukupjelas
Angka 10
Cukupjelas
Angka 1 1
Cukupjelas
Angka 12
Cukupjelas
Angka 13
Cukupjelas
Angka 14
Cukupjelas
Pasal 2
Cukupjelas
Pasal 3
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Temenggung atau tumenggung secara etimologis berarti jabatan pegawai tinggi di bawah bendahara; sebutan untuk bupati. Dalam masyarakat Kayaan Medalaam, temenggung (dibaca "temenggong") adalah pejabat adat tertinggi yang dipilih dan, oleh, dan untuk masyarakat Kayaan secara keseluruhan. Temenggung dipilih langsung untuk masa jabatan lima tahun. Sistem pemilihan langsung masih berupa konvensi atau belum ada aturan tertulis. Sistem pemilihan yang biasa dilakukan adalah dengan; (1) menyaring calon dari masyarakat, (b) memilih calon yang tersaring dengan mengedarkan kaleng dari rumah ke rumah (di masing-masing dusun) oleh petugas yang ditunjuk, (c) calon peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai temenggung terpilih, dan (d) mengajukan nama temenggung terpilih kepada Camat untuk disahkan sebagai temenggung untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Pada zaman strata (susunan kasta atau tingkatan hirarki) masyarakat Kayaan masih berlaku, seorang temenggung selalu dihubungkan dengan garis keturunan kebangsawanannya (Hipi). Saat ini, siapa saja boleh menjadi temenggung asalkan terpilih secara demokratis dengan suara terbanyak oleh masyarakat Kayaan Medalaam. Jadi, hak pilih dimiliki oleh warga Kayaan Medalaam.
Di bawah jabatan Temenggung terdapat kepala adat yang membawahi beberapa dusun (Ukung) yang disebut kampung kompleks (Daleh). Kepala Adat tingkat "Daleh" disebut "Pengulaan Daleh". Seperti temenggung, Pengulaan Daleh dipilih oleh rakyat beberapa dusun yang dikepalainya untuk masa jabatan 5 tahun.
Pada tingkat dusun (Ukung) terdapat Pengurus Adat yang dinamakan "Pengulaan Ukung". Pengulaan Ukung terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih langsung oleh rakyat dusun untuk masa jabatan 5 tahun.
Perangkat-perangkat adat lainnya adalah "penasihat adat" yang berada pada tingkat ketemenggungan. Mereka mewakili Daleh (kampung kompleks). Masing-masing daleh ditetapkan diwakili 2 (dua) orang, ditambah 1 (satu orang) dari komunitas masyarakat Bukat. Jadi, seluruhnya penasihat adat ketemenggungan Kayaan Medalaam berjumlah 7 (tujuh) orang. Tugas penasihat adat adalah memberikan nasihat dan pertimbangan-pertimbangan adat kepada Temenggung Kayaan (Pengulaan Awaang Daleh) dalam melaksanakan tugasnya.
Di samping itu, dalam menjalankan tugas-tugas administrasi harian Temenggung (Pengulaan Awaang Daleh) dibantu oleh sekretariat ketemenggungan yang terdiri dan: 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 1 orang pembantu umum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (g)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (l.a)
Cukup jelas
Ayat (l.b)
Cukup jelas


Ayat (l.c)
Cukup jelas
Ayat (2 a)
Cukup jelas
Ayat (2.b)
Cukup jelas
Ayat (2.c)
Cukup jelas
Ayat (2.d)
Cukup jelas
Ayat (2.e)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ay at (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (I)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas


Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 8
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Denda uang dalam hukum adat Kayaan biasanya menggunakan satuan mata uang "benggol" atau "golden". Dalam hal ini, jiwa hukum adat denda adalah memberi efek jera (kerugian immaterial) dan kerugian material korban. Sebab itu, istilah "benggol" dan "golden" merujuk pada maksud dan nilai yang sama.
Uang "benggol" adalah mata uang tembaga bernilai 2'/2 sen yang dipakai pada zaman penjajahan Belanda. Untuk menjaga keaslian istilah dan nilai sejarah hukum adat Kayaan, satuan mata uang benggol masih tetap dipertahankan. Nilai hukuman dengan uang benggol dihitung dan nilainya, bukan kursnya terhadap rupiah. Pada zaman sekarang nilai satu mata uang benggol sama dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
"Golden" (dibaca orang Kayaan "gulden") adalah satuan mata uang Belanda yang dipakai sebagai dasar hukuman denda terhadap pelanggar hukum adat zaman dahulu. Kurs dan nilai uang golden dulu dinilai sangat tinggi, karena sulitnya mendapatkan uang golden pada saat itu. Untuk tetap menjaga orisinalitas dan sejarah hukum adat Kayaan, istilah "golden" (gulden) tetap dipertahankan. Nilai 1 golden ditetapkan sama dengan 1 "benggol", yakni sebesar Rp 100.000,00. (seratus ribu rupiah)
Butir c
Cukupjelas
Butir d
Cukupjelas
Butir e
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pemutusan hubungan kekerabatan dalam masyarakat Kayaan disebut "Lemala' " Pemutusan hubungan kekerabatan merupakan hukuman terberat dalam hukum adat Kayaan. Bilamana putusan adat daiam bentuk pemutusan hubungan kekerabatan telah dijatuhkan, maka dalam tempo 24 jam terhukum harus meninggalkan wilayah hukum adat Kayaan sampai waktu tertentu sesuai dengan putusan hukum adat. Pada zaman dahulu, terhukum boleh kembali setelah merampas nyawa seseorang (bukan orang Kayaan) atau "membunuh". Pada zaman beradab, syarat "merampas nyawa" seseorang TIDAK DAPAT DD3ENARKAN", karena selam bertentangan dengan hak asasi manusia, melanggar hukum negara (pidana), dan melanggar agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas




Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal 14
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (l)
Tawak atau gong adalah canang besar yang biasa dipakai untuk alat musik, alai komunikasi, dan sarana adat masyarakat Kayaan. Karena sulitnya mendapatkaJij tawak atau gong tersebut, maka tawak atau gong menjadi ukuran status sosial suatu keluarga. Harga gong atau tawak ditentukan oleh ukuran panjang keliling gong atau tawak tersebut. Ukuran panjang tradisional masyarakat Kayaan adalah jengkal atau "puhak" dalam bahasa Kayaan. Satuan jengkal atau puhak adalah ukuran rentangan antara ujung ibu jari tangan dengan ujung kelingking (adayang menggunakan jengkal telunjuk). Harga per jengkal atau puhak sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat, yakni Rp. 200.000,00. (dua ratus ribu rupiah).
Ayat(2) dan (3)
Keratung dan Mudi adalah sejenis gong, yang biasa dipakai untuk alat musik dan sarana adat masyarakat Kayaan. Sama seperti tawak atau gong, mudi atau keratung merupakan barang langka dan karenanya dipandang sebagai ukuran status sosial masyarakat Kayaan. Harga Mudi dan keratung ditentukan oleh ukuran panjang keliling mudi atau keratung tersebut. Harga per jengkal atau puhak untuk keratung sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat, yakni Rp. 150.000,00. (serarus lima puluh ribu rupiah) dan mudi senilai Rp 100.000,00. (seratus ribu rupiah) per jengkal.
Ayat (4)
Malaat Bukar atau mandau adalah senjata tradisonal suku Dayak umumnya. Mandau yang dljadikan standar hukum adat Kayaan adalah mandau sejati yag terbuat dari besi pilihan. Jika terhukum langsung memberikan mandau, maka mandau tersebut adalah yang berukuran standar menurut keputusan adat. Sebab, pada zaman sekarang telah banyak dibuat mandau untuk souvenir wisata. Mandau souvenir tidak dibuat dari besi, karena itu tidak dapat dijadikan standar hukum adat. Jika dihitung dengan rupiah, maka malaat bukaar (mandau) dihargai Rp 300.000,00. (tiga ratus ribu rupiah)
Ayat(5)
"Lirang" adalah satuan ukuran kain masyarakat Kayaan zaman duiu Ukuran satu "Lirang" sama dengan 11A meter. Pada zaman duiu kain dianggap sebagai barang berharga dan sangat sulit di dapat. Sebab itu, terhukum harus menyerahkan kain untuk membayar hukum adatnya. Kain yang duiu dianggap bagus kualitasnya adalah kain "belacu" putih (kain putih-agak kusam—bukan tetron) dan hitam Mengingat nilainya yang tinggi, maka satu "Lirang" kain "belacu" putih atau kain hitam dihargai Rp 1 50.000,00. (seratus lima puluh nbu rupiah). Kam belacu putih adalah lambang bahwa "sudah bersih" atau "bebas", sedangkan kain hitam adalah melambangkan pagar untuk menghindarkan yang bersangkutan dari segala yang jahat atau kesialan atau dalam bahasa Kayaan "ngaping gat ja'ak atau sekilah". Pada perkawinan di mana salah satu pasangan adalah seorang janda atau duda yang belum melewati masa berkabung 1 (satu tahun) maka kain hitam bermakna untuk nyiram/nabun agar tidak kelihatan arwah
Selain "lirang" dipakai pula ukuran "bataang" (batang) Ukuran 1 (satu) batang sama dengan 42 yard (dalam bahasa Kayaan, "jar") atau sekitar 38,4 meter ( 1 yard = 0,9144 meter)
Ayat (6)
Cukup jelas (lihat penjeJasan Pasal 8, butir b)
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Daya paksa atau terpaksa karena membela din. Misalnya, orang yang terpaksa "membunuh" dalam hal membela diri atas perampokkan yang terjadi di dalam rumahnya. Pengaruh daya paksa yagn dimaksud harus dapat dibuktikan baik oleh adanya saksi-saksi maupun bukti-bukti yang tidak dapat dibantah.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ay at (2)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perkara adat Kayaan Medalam terdiri dan 3 (tiga) tingkatan, yakni Perkara Tingkat Pengulaan Ukung (Dusun) atau dapat disebut sebagai perkara Tingkat 1 (satu), Perkara Tingkat Pengulaan Daleh (Kampung Kompleks) atau dapat disebut sebagai perkara Tingkat 2 (dua), dan Perkara Tingkat Pengufaan Awaang Daleh (Ketemenggungan) atau dapat disebut sebagai perkara Tingkat 3 (tiga). Setiap perkara yang menyangkut perkara antar warga harus diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat Pengulaan Ukung. Jika salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak merasa tidak puas atas keputusan pada tingkat Pengulaan Ukung maka dapat mengajukan banding ke tingkat Pengulaan Daleh. Demikian pula, jika perkara pada tingkat Pengulan Daleh tidak memuaskan salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak maka dapat mengajukan banding ke tingkat Pengulaan Awaang Daleh (Temenggung).
Namun, jika yang berperkara melibatkan Pengurus Adat, maka perkara yang melibatkan pengurus adat Pengulaan Ukung langsung ditangani pada tingkat Pengulaan Daleh, sedangkan jika yang berperkara melibatkan Pengulaan Daleh dan Para Penasihat Adat, maka perkara langsung digelar pada tingkat Pengulaan Awaang Daleh (Temenggung).
Jika perkara yang melibatkan Pengulaan Awaang Daleh (Temenggung Kayaan Medalaam), maka perkara adat diadakan oleh seluruh pengurus adat Kayaan dari tingkat Pengulaan Ukung, Pengulaan Daleh, dan Penasihat Adat Kayaan. Perkara adat yang melibatkan Temenggung Kayaan dipimpin oleh ketua penasihat adat.
Bilamana perkara terjadi antara pihak masyarakat adat Kayaan dengan pihak luar, berhubung saat ini lembaga adat Dayak telah dibentuk sampai ke daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), yakni dengan adanya Dewan Adat Dayak (DAD) di Kabupaten/Kota dan Majelis Adat Dayak (MAD) di Provinsi, maka Lembaga Adat tingkat banding untuk lembaga adat Ketemenggungan adalah DAD (Dewan Adat Dayak). Tentu saja, lembaga adat ketemenggungan menjalankan fungsinya secara otonom, karena tidak mempunyai struktur hirarkis dengan DAD dan MAD. Fungsi DAD dan MAD adalah sebagai lembaga adat konsultatif atau pemberi pertimbangan atas suatu putusan yang tidak memuaskan kedua belah , pihak (terutama dengan pihak luar). Jadi, yang berhak mengajukan banding adalah kedua belah pihak (terdakwa dan pendakwa). Misalnya jika suatu perusahaan yang telah dikenai hukum adat merasa keberatan, maka dapat mengajukan banding ke DAD Kabupaten/Kota. Sebaliknya, jika ada perusahaan yang menolak melaksanakan hukum adat ketemenggungan, maka lembaga adat ketemenggungan dapat mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni DAD dan selanjutnya MAD.
Kemurnian pelaksanaan hukum adat harus benar-benar dijaga untuk menghindari Kolusi, Korupsi, Nepotisme, dan Pemerasan yang memperalat hukum adat. Jika hal tersebut terjadi, maka pihak yang melakukannya wajib diperkarakan dalam suatu perkara adat.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
1 Lirang kain belacu putih, lihat penjelasan Pasal 15, ayat 5.
1 Lirang kain hitam, lihat penjelasan Pasal 15, ayat 5.
Sebilah malaat bukaar (mandau), lihat penjelasan Pasal 15, ayat 4.
1 (satu) buah Gelang (lekuu') Inuu1 KeJam Puyo' adalah gelang yang terbuat dan manik-manik (Inuu1). "Inuu' Kelam Puyo'" adalah jenis manik-manik pilihan (besar, berwama-warni, dan bercahaya seperti batu permata) yang pada zaman sekarang mahal harganya, karena sulit didapat.- Saat ini, manik-mariik tersebut menjadi barang antik dan langka, sehingga menjadi bahan perburuan kolektor barang-barang antik. Karena itu, jika dihargai dengan rupiah, maka hukuman adat dengan manik-manik dihargai dari nilainya yang ditetapkan oleh pengurus adat sesuai dengan tingkat kesalahan pelanggar adat.
1 (satu) ekor ayam yang dimaksud adalah ayam jantan dewasa.
Ayat (2)
"Tabun Ha'eh" dapat diterjemahkan secara harfiah sebagai "penutup malu". Orang atau sekelompok orang yang merasa dipermalukan dapat menuntut seseorang atau sekelompok orang yang menyebakan orang lain dipermalukan di depan umum. Hukuman bagi yang mempermalukan disebut "Tabun Ha'eh".
Ayat (3)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
"Kesupan" dari asal kata kesopanan sama dengan "Tabun Ha'eh".
Butir c
"Setengah Pati" atau "Setengah Pati Nyawa" dapat diterjemahkan secara harfiah sebagai "Setengah Mati" atau "Sekarat". Hukumannya separuh dari orang yang sudah "mati" atau separuh dari Pati Nyawa Penuh.
Butir d
"Pati Nyawa" dapat diterjemahkan secara harfiah sebagai "Nyawa yang telah Mati". Hukumannya disebut "Hukum Adat Pati Nyawa".
Ayat (4)
Butir a
Cukup jelas


Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Ayat (5)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Ayat (6)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
"Nako" artinya mencuri, pencunan.
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukupjelas
Butir c
Cukupj elas
Ayat (2)
"Mulii' Ataan Hunge" artinya meracuni (mulii') air (ataan) sungai (hunge).


Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Pembakaran yang merembet ke lahan orang lain dalam bahasa Kayaan disebut "Api Buri" artinya "api tembus melewati batas". Orang yang membakar lahannya dan menyebabkan lahan orang lain (kebun, ladang, dll.) ikut terbakar (dalam bahasa Kayaan disebut "Lala"') sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain dikenai hukum adat.
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas


Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas ,
Butir e
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini mempertegas hukum negara tentang pelarangan "illegal logging"
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat(l)
"Nyerataang" artinya menyerang Hukum adat nyerataang dikenai terhadap orang yang menyerang martabat pemimpin adat masyarakat Kayaan. Jika penyerangan tersebut dilakukan di rumah, apalagi membawa senjata, maka hukumannya lebih berat. Jika dilakukan di tempat lain, hukumannya lebih nngan
Butir a
Cukup jelas


Butir b
Cukup jelas, lihat penjelasan Pasal 28, ayat 2
Butir c
"Kemhaing" secara harfiah dapat diartikan "memperkuat semangat jivva" atau "memotivasi".
Butir d
Cukup jelas, lihat penjelasan Pasal 28, ayat 2
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Lihim" berarti "sewenang-wenang" yang dalam pasal mi berarti ada pejabat adat yang menggunakan kekuasaannya di luar ketentuan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat(l)
Lihat penjelasan Pasal 28, ayat 1.
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Besar atau beratnya babi yang dibebankan kepada terhukum tidak ditentukan, tetapi menurut taksiran adat. Jadi ditentukan oleh penguins adat dalam suaru perkara adat.
Butir g
Cukup jelas
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Butir g
Cukup jelas
Ayat (3)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas


Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Ayat (6)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas




Ayat (9)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Ayat (10)
"Kemhiyaan" dapat diartikan "Masa Berduka". Dalam masyarakat Kayaan, masa berduka harus dihormati dengan larangan membuat keonaran, pesta, atau mabuk-mabukan.
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Ayat(ll)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas


Butir e
Cukup jelas
Ayat(12)
"Nepang" artinya "berpuasa", "halam" artinya "di dalam", dan "liyaang" berarti "kuburan atau pemakaman". Jadi, "Nepang Halam Liyaang' artinya "berpuasa atau berpantang di kuburan atau pemakaman. Sedangkan kata "liyaang lala'" berarti areal pemakaman atau pekuburan terbakar (liyaang = pemakaman; lala' = terbakar). Orang Kayaan menganggap "Tanah Pemakaman" adalah tanah sakral (keramat) yang harus dijaga kesakralannya. Kuburan oleh nenek moyang suku Kayaan dipercaya sebagai rumah atau tempat penstirahatan orang yang sudah meninggal. Berdasarkan kepercayaan lama, pada upacara adat tertentu orang Kayaan mengantar sesajen (makanan) ke pemakaman, berbicara, dan menumpahkan kennduan kepada orang yang telah meninggal dengan melantunkan "tiro" (tangisan, niro = menangis), tangisan khas untuk orang yang meninggal.


Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Lekuu' Inuu' Kelam Puyo Inuu' Buno' berarti: Lekuu = gelang; Inuu' = manik-manik; Kelam Puyo adalah jenis manik-manik dengan dasar hiram dan wamanya keputihan. Manik-manik kelam besar, wamanya buring-buring (belang-belang melingkar). Manik-manik "kelam buno" berwarna hijau.
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Ayam yang dimaksud adalah ayam dewasa, biasanya ayam jantan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (l) butir a (l dan 2)
Cukupjelas
Ayat (l) butir b (l dan 2)
Cukupjelas
Ayat (l) butir b (3)
Kemhaing berarti "menguatkan semangat" yang terdiri dari alat-aiat Lekuu' Pela' yang artinya sudah dukuatkan. Lekuu' berarti gelang dan Pela' berarti membuang sial agar orang-orang menjadi selamat.
Ayat (l) butir b (4dan5)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat(l)
"Pati Nyawa" berarti "Pengganti Nyawa". Hukum adat "Pad Nyawa" ridak saja untuk menghukum orang yang telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan), tetapi juga sebagai "Pengakuan Kesahalan" dari pelaku. Dengan pengakuan tersebut, pelaku terhindar dari "balas dendam" atau hukum rimba "nyawa diganti nyawa". Karena itu, hukum "Pati Nyawa" melambangkan seluruh anggota badan (raga) dari orang yang terbunuh (korban).


Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c (l)
Inuu' Buaa' Waang Bataang Umaa' terdiri dari kata: Inuu' (manik-manik), Buaa' (Buah), Waang (Biji), Umaa' (Rumah) yang adalah jenis manik-manik mahal melambangkan status sosial orang tersebut adaJah Hipi (kasta atau turunan raja), kasta tertinggi dalam strata (susunan) sosial orang Kayaan.
Butir c (2)
"Inuu' Lukut Sekala Belaa'" adalah manik-manik berwama dasar hitam-merah-putih
Butir c (3)
"Inuu' Lukut Sekala' Barung" adalah manik-manik yang melambangkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang Hipi.
Butir c (4)
"Inuu' Kelam Puyo'", Cukup jelas, lihat Penjelasan Pasa28, ayat (1)
Butir c (5)
"Inuu' Utii' Lavaang" adalah jenis manik-manik perhiasan yang dipakai pada upacara perkawinan
Butir d(l)
"Lavung Lagaa'" penutup kepada (topi bulat) yang merupakan pakaian perang laki-laki


Butir d (2)
"Sunung Kuleh" adalah pakaian perang laki-laki (jagoan-hebat) ulung, pahlawan. Terbuat dan kulit kuleh (citah)
Butir d (3)
"Teva'ang Buaa' Bali" adalah kalung perang untuk laki-laki.
Butir d (4)
"Bah Temayaang" adalah cawat berwarna hitam, pakaian perang laki-laki, panjangnya 4 Lirang (6 meter)
Butir d (5)
"Tabin Anit Kuleh" adalalah alas duduk waktu pergi berperang
Butir d (6)
"Pasaan Selungaan" adalah gelang kaki dari tembaga.
Butir d (7)
"Takil Balaa'" adlah gelang tangan terbuat dan tembaga.
Butir d (8)
"Udang Kuleh" adalah gigi hanmau akaryang di telinganya dilubang.
Butir d (9)
"Hisang Penge" (anting-anting) yang terbuat dari tembaga yang dipakai oleh laki-laki pada kedua telinganya.
Butir c (10)
"Beselong" adalah pasaan betis (gelang betis) yang terbuat dari tembaga atau perak.
Butir c (11)
"Lekuu Pasaan Avaar" adalah gelang tangan yang terbuat dari tumbuhan benalu (lume).
Butir c (12)
"Tutaang Patee" (pengurusan kematian), yakni biaya pengurusan kematian dari awal sampai adat buang pantang dan adat petekuraang (perdamaian) ditanggung oleh orang yang dinayatakan bersalah dalam hal kematian seseorang. t
Butir c (13)
"Takuraang Dahaa" adalah perdamaian untuk menandakan bahwatelah ada darah yang ditumpahkan melalui kematian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
"Setengah Pati Nyawa" artinya setengah Pengganti Nyawa. Hukum Adat Setengah Pengganti Nyawa dihitung dari Nilai Keseluruhan Hukuman Adat "Pati Nyawa". Jadi nilainya tergantung pertimbangan adat oleh pengurus adat yang mengadakan perkara adat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4), butir a, b, c, d, dan e
Cukup jelas
"Dahok (Daho1) Hava' Aring" terdiri dari kata "Daho" (perkataan atau ucapan), dan kata majemuk Hava' dan Aring (hava = nanti; aring = dulu). "Daho' Hava" Aring" berisikan ancaman "awas" atau "nanti rasakan". Karena perkataan tersebut berisi ancaman, maka dikenai hukum adat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ay at (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (l),butir a dan b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat(l)
Lak Daho' secara harfiah diartinya "tinggalkan pesan". "Lak Daho' bermakna "pengembalian hantaran" oleh pihak tunangan perempuan kepada pihak tunangan laki-laki, dalam pengertian sebagai pengganti tanda pertunangan yang telah diberikan oleh pihak tunangan laki-laki.


Butir a (1)
Cukup jelas
Butir a (2)
Cukup jelas
Butir a (3)
1 helai tajung artinya 1 helai kain sarung (tajung)
Butir a (4)
"Bulun Tingaang Leru" terdiri dari tiga kata, yakni bulun berarti bulu, tingaang berarti burung enggang, dan leru berarti gugur atau jatuh. "Bulun Tingaang Leru" bermakna menggantikan barang-barang atau tanda pertunangan yang tidak dapat dituntut kembali, selain cincin, gong, dan parang (mandau). Barang-barang hantaran tanda pertunangan tersebut ada yang dibenkan kepada tunangan perempuan dan adayang diberikan kepada orang tua perempuan. Seluruh tanda pertunangan berupa cincin, gong, dan parang (mandau) tersebut harus dikembalikan, ditambah sanksi adat senilai hantaran butir a (1), (2), dan (3)
Butir a (5)
Besamya sanksi adat "Lak Daho" tidak tetap, sesuai dengan besamya hantaran pertunangan.
Butir b
Cukup jelas
Butir c (l)
Cukup jelas
Butir c (2)
Cukup jelas
Butir c (3)
Cukup jelas
Butir c (4)
Cukup jelas
Butirc(5)
Cukup jelas, lihat penjelasan Pasa) 28, ayat 2
Butir c (6)
Cukup jelas, lihat penjelasan Pasal 28, ayat 2
Butir c (7)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Ayat (5)
Butir a
Lalii' berarti pantang. Orang Kayaan memegang adat pantang cukup kuat, karena percaya bahwa pelanggaran terhadap pantangan tersebut menyebabkan keturunannya "cacat". Apalagi panggilan hirarki keturunan akan menjadi acak karena perkawinan tersebut. Misalnya, istri yang semula memanggil "paman" akan berubah setelah ia bersuamikan pamannya sendiri.
Butir b
"Tabun Ha'eh", Cukupjelas (penjelasan Pasal 28, ayat 2)
"Kain belacu", cukup jelas (penjelasan Pasal 15, ayat 4)
"Malaat bukar", Cukupjelas (penjelasan Pasal 15, ayat 2)
"Lekuu' Inuu' Kelam Puyo", cukup jelas (penjelasan Pasal 28, ayat 1)
Butir c
Cukup jelas
Butir d
"Kevahok To'" secara harfiah berarti "kecemburuan arwah (hantu)". Menurut orang Kayaan, suami/istri yang sudah meninggal tetap mengingat suami/istrinya yang masih hidup. Jadi, kalau suami/istrinya menikah lagi sebelum habis masa perkabungan (1 tahun), arwah suami/ istrinya akan cemburu. Untuk itu, agar tidak cemburu maka dikenakan hukum adat "kevahok tok'".
Butir d (l)
Cukup jelas
Butir d (2)
"Lekuu1 Due" (manik lawang) lambang untuk "menguatkan s,emangat" anak-anak dan janda atau duda dan perkawman terdahulu.
Butir d (3)
Cukup jelas
Butir d (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (l)
Butir a (1)
Cukup jelas
Butir a (2)
"Lavung serban" berarti "kain penutup kepala adat Kayaan atau kam yang dililit di kepala orang Kayaan". Panjangnya adalah 1,2 meter dan, biasanya berwama-warni, misalnya benmotif batik
Butir a (3)
"Lip" artinya kain yang dililit menutupi dada hingga pinggang (badan) wanita Kayaan. Kain ini panjangnya 1,5 meter, biasanya berwama hitam
Butir a (4)
Ta'ah basaa' artinya kain rok pakaian Kayaan dengan belahan samping, biasanya berwama hitam. Ta'ah basaa' melambangkan pakaian pengganti
Butir a (5)
"Lekuu' Hawa"' artinya "gelang kawin"
Butir a (6)
"Wak Pako" berarti daun pakis yang masih sangat muda, yang baru ke luar dari pelepahnya (masih berbentuk spiral). Wak pako' adalah lambang pemberian kepada orang tua/mertua, yang terdiri dari 1 buah gong (lima jengkal) atau kain 1 batang atau satu gulungan (38,4 meter) atau setara dengan uang Rp 1.000.000,00. (satujuta rupiah).
Butir b
1) buah tawak keliling enam jengkal, setara dengan Rp J.200 000,00
2) 10 golden uang Belanda, setara dengan Rp 1.000.000,00.
3) 1 batang kain belacu, setara dengan Rp I 000.000,00.
Butir c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (l)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas


Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
"Butang Rangkai" berarti "hutang kenng", "tanpa perbuatan". Orang Kayaan zaman dahulu sangat mengagungkan kesucian, karena itu, perzinahan dipandang sebagai aib, perbuatan yang memalukan, dan benar-benar dilarang
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 51
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Kemhaing beruaan (penguat semangat) dan 'ngaping tanaa' (ngipas tanah) dimaksudkan agar ladang (huma atau luma') dapat digarap kembali
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas


Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
"Melaa Halam Dange" adalah upacara adat untuk pengesahan adopsi anak yang diadakan pada saat "dangai" atau gawai.
Pasal 63
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Hukum adat Kayaan Medalaam berlaku bagi setiap orang Kayaan di mana pun mereka berada, terlepas dan orang yang bersangkutan setuju atau tidak setuju Demikian pula hukum adat Kayaan berlaku bagi orang lain yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum adat Kayaan Medalaam. Sedangkan di luar wilayah hukum adat Kayaan, hukum adat Kayaan berlaku bilamana yang dirugikan adalah warga masyarakat adat Kayaan Sebaliknya, jika warga masyarakat Kayaan yang melakukan pelanggaran, maka berlaku hukum adat pihak yang dirugikan, kecuali jika pihak yang dirugikan belum memiliki dan/atau menerapkan hukum adatnya dan pihak yang dirugikan tersebut setuju menerapkan hukum adat Kayaan Medalaam.
Ayat (2)
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar